TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung akan menindak tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, Hari Sutopo, jika terbukti melakukan tindakan asusila menghamili tahanan wanita berinisial MIS. Jaksa Hari diancam hukuman dicopot dari jabatannya hingga ancaman pidana.
“Kalau jaksa Hari ternyata tidak punya ikatan suami-istri dan pihak wanita juga tidak ada, itu dianggap perbuatan suka sama suka dan hanya melanggar etika saja. Tapi kalau masing-masing punya ikatan, pihak suami atau istri mereka keberatan, bisa kena asusila dan bisa kena pidana,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi di Jakarta, Kamis, 24 November 2011.
Kejaksaan Agung, kata Marwan, masih menyelidiki kasus tersebut. Selama pemeriksaan berlangsung, jaksa Hari untuk sementara waktu ditarik dari Kejaksaan Negeri Lamongan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Sementara dia tidak diberikan tugas sampai proses pemeriksaan selesai,” terangnya.
Penarikan itu dilakukan sejak dua hari lalu. “Setelah saya mendapat laporan dari Kejati, saya perintahkan Kajati (Mulyono) untuk segera menariknya,” kata Marwan.
Marwan menjelaskan jaksa Hari sampai saat ini masih menyangkal telah melakukan tindakan asusila itu sehingga laporan itu baru sepihak dari korban MIS, 37 tahun. Tapi Kejati masih memeriksa jaksa lain, supir tahanan, dan penjaga rutan. “Minggu ini kami minta pemeriksaan segera selesai,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah MIS melaporkan jaksa Hari ke Kepolisian Jawa Timur, Senin lalu. Warga perumahan Sidokare Indah, Sidoarjo, itu mengaku kerap digauli jaksa Hari hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki ketika masih menjadi tahanan di Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, 2009 lalu, karena kasus penggelapan di PT ASCO.
MIS mengaku bayi yang dilahirkannya diambil paksa oleh Hari sebulan setelah dilahirkan. Dan ketika MIS meminta bayi itu, Hari menolak mengembalikannya hingga saat ini.
“Itu baru keterangan sepihak, kami masih menunggu laporan dari Kejati Jawa Timur. Tapi, menurut laporan sementara, memang ada indikasi perbuatan itu,” kata Marwan. Bila terbukti, dia melanjutkan, langsung dicopot, tapi jika tidak benar, maka namanya akan dipulihkan.
RINA WIDIASTUTI