Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cetro Usul 3-8 Kursi per Daerah Pemilihan

image-gnews
Dok. TEMPO/Panca Syurkani
Dok. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform, Hadar Navis Gumay, menyatakan eksistensi partai politik dalam Pemilihan Umum 2014 ditentukan oleh penetapan angka ambang batas parlemen dan besaran daerah pemilihan. Ia mengimbau agar keduanya bisa ditetapkan sama seperti dalam Pemilu 2009, yakni angka ambang parlemen 2,5 persen dan besaran daerah pemilihan 3-10 kursi.

Menurut Hadar, ambang parlemen dan besaran daerah pemilihan punya peran sendiri. Masing-masing, kata dia, ada tujuannya. Hanya, ambang parlemen dieksplisitkan. "Besaran daerah pemilihan juga punya implikasi. Kalau enggak paham hitung-hitungan, bisa tertipu," kata dia dalam diskusi di kantornya di Jakarta kemarin.

Hadar mengatakan, semakin kecil besaran daerah pemilihan, semakin keras implikasinya bagi partai politik. Menurut dia, jumlah kursi per daerah pemilihan paling minimal adalah 3-8. "Kalau diperkecil magnitude-nya, maka proporsionalitasnya menjadi rusak," ujar dia.

Sesuai dengan sistem proporsionalitas dalam pemilu yang dianut di Indonesia, partai politik yang memperoleh banyak suara otomatis akan mendapat kursi lebih banyak. Namun, kata Hadar, jika besaran daerah pemilihan diperkecil, partai yang mendapat suara besar akan memperoleh kursi lebih banyak, sedangkan partai yang mendapat suara kecil akan memperoleh kursi semakin sedikit. "Akan terjadi yang namanya overrepresented dan underrepresented," katanya.

Karena itu, Hadar setuju jika angka ambang batas dan besaran daerah pemilihan tetap sama seperti pada Pemilu 2009, ambang parlemen tetap 2,5 persen, dan 3-10 kursi per daerah pemilihan. Besaran daerah pemilihan yang semakin kecil akan merusak proporsionalitas. Keterwakilan rusak karena tidak menggambarkan keberagaman masyarakat. "Yang terlihat hanya sebagian, yang besar-besar saja," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, usul partai besar untuk mendongkrak angka ambang batas menjadi 4-5 persen, serta mengecilkan daerah pemilihan menjadi 3-6 kursi, hanyalah bentuk akal-akalan. Partai besar mengusung kepentingan pragmatis mereka untuk menyingkirkan partai-partai menengah dan kecil sehingga lebih mudah memenangi pemilu. "Kursi cuma akan dibagi di antara partai besar," kata Hadar. Selain itu, kesempatan partai baru juga susah, kecuali fenomena Partai Demokrat terulang.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy menilai penerapan angka ambang batas tinggi dan pengecilan daerah pemilihan dapat berdampak fatal bagi partai-partai politik menengah dan kecil. Jika keinginan partai menengah dan kecil untuk dua hal itu tidak terakomodasi dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum, eksistensinya terancam. "Akan ada tirani mayoritas. Negara ini bubar kalau enggak ada keanekaragaman," kata Tjatur di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Atas dasar itu, Tjatur menyarankan partai besar agar bisa memahami keinginan partai menengah dan kecil, dan membicarakannya ketika membahas RUU Pemilu di DPR. Dalam pembahasan, bisa dicari titik kompromi. "Saya yakin akan ketemu di tengah," katanya.

MAHARDIKA SATRIA HADI | SUNUDYANTORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk Pembuatan UU Pemilu

5 Agustus 2017

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo . ANTARA Sigid Kurniawan
Saran Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk Pembuatan UU Pemilu

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyarankan UU Pemilu langsung dibuat setelah Pemilu selesai, bukan menjelang Pemilu.


Mahfud MD Anggap Putusan MK Perkuat UU Penyelenggaraan Pemilu

1 Agustus 2017

Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mahfud MD Anggap Putusan MK Perkuat UU Penyelenggaraan Pemilu

Mahfud MD menganggap putusan MK yang lalu soal pemilu serentak dan ambang batas presidensial akan membantu UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru.


Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Tjahjo Ingin Musyawarah

11 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Tjahjo Ingin Musyawarah

Tjahjo berharap pembahasan RUU ini segera selesai.


Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

11 Juni 2017

Penyandang disabilitas memperhatikan foto calon anggota legislatif di TPS 05 Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya, Kelurahan Sindrijala, Makassar, Rabu (9/4). TEMPO/Fahmi Ali
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu menolak perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas karena dianggap kemunduran demokrasi.


Perludem: Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Terlambat  

20 Mei 2017

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Perludem: Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Terlambat  

Pemerintah dianggap terlambat menyerahkan kepada DPR sebagai pengusul, karena terlalu terpaku pada euforia 2014. RUU Pemilu butuh dua tahun.


Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan  

26 April 2017

ANTARA/Wahyu Putro A
Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan  

Ketua KPU Arief Budiman berharap DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu.


Demokrasi Elektoral Mencari Bentuk

22 Maret 2017

Demokrasi Elektoral Mencari Bentuk

Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sedang berlangsung di DPR ternyata memunculkan beberapa pertanyaan mendasar. Pertanyaan itu, antara lain, mengenai representasi publik yang akan dihasilkan oleh sistem pemilu dan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif melalui demokrasi elektoral multipartai.


Pansus Pemilu ke Jerman dan Meksiko, Eks KPU: Tidak Jelas

2 Maret 2017

Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Pansus Pemilu ke Jerman dan Meksiko, Eks KPU: Tidak Jelas

Dihitung dengan waktu perjalanan, Ramlan merasa kunjungan kerja tersebut terlalu singkat untuk dikatakan sebagai sebuah studi banding.


Mendagri: Pemerintah Tetap Kirim Hasil Pansel KPU-Bawaslu

2 Februari 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Prima Mulia
Mendagri: Pemerintah Tetap Kirim Hasil Pansel KPU-Bawaslu

Mendagri Tjahjo menegaskan pemerintah akan tetap mengirimkan hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu karena tahapan Pemilu 2019 mulai Juli 2017


Mahfud Md. Sebut Pengajuan Capres Tak Perlu Ambang Batas

18 Januari 2017

Mahfud MD. TEMPO/Tony Hartawan
Mahfud Md. Sebut Pengajuan Capres Tak Perlu Ambang Batas

Menurut Mahfud Md., pembahasan ambang batas tidak diperlukan karena pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden dilakukan secara serentak.