TEMPO Interaktif, LOMBOK --Pembahasan soal moratorium Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia menjadi bahasan penting dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Mohammad Najib Tun Abdul Razak di Novotel Resort Hotel, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 20 Oktober 2011. Rencananya moratorium tersebut akan dicabut awal bulan Desember nanti.
"Dengan sejumlah perubahan positif meningkatkan perlindungan TKI di Malaysia, maka kami bersepakat pada saatnya nanti Insya Allah pada tanggal 1 Desember sudah bisa kita normalkan kembali kerjasama dibidang ketenagakerjaan,"ujar Presiden SBY dalam konferensi pers usai perteh bmuan bilateral Indonesia-Malaysia, di Lombok Tengah, NTB.
Menurut SBY, kedua negara sepakat untuk terus memberikan perlindungan, pelayanan dan bantuan sebaik-baiknya kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Apalagi mereka juga berkontribusi dalam pembangunan tak hanya bagi Indonesia tapi juga pembangunan ekonomi di Malaysia.
Meski berencana untuk segera mencabut moratorium TKI ke Malaysia, SBY memberikan catatan khusus. "Dengan catatan dan syarat pada tanggal 18 atau 19 November satuan tugas gabungan (join task force) yang memastikan bahwa amandemen itu diimplementasikan dengan baik, akan melapor kepada kami berdua, Insya Allah di Bali pada saat Asean summit dan Asia Summit,"ujarnya.
"Dengan demikian bisa kita putuskan bahwa normalisasi kerjasama dibidang ketenagakerjaan pada tanggal 1 Desember tahun ini. Tentunya kita bisa sama mengevaluasi implementasi lebih lanjut amandemen itu,"kata dia.
Perdana Menteri Malaysia Mohammad Najib mengatakan ini merupakan kabar baik bagi negaranya. Ia berharap nantinya hasil temuan satgas ini menunjukkan hasil positif. Pasalnya, cukup banyak warga Malaysia yang berharap moratorium ini dihentikan. Bahkan mereka menanyakan langsung percepatan penghentian moratorium itu melalui jejaring sosial kepada Najib.
"Sebelum berangkat ke mari, akun twitter dan facebook saya dihujani pertanyaan kapan moratorium ini bisa dicabut. Saya harap tidak ada masalah lagi dan ada penegasan agar tanggal 1 Desember, kebijakan itu dicabut. INi kabar baik dari Pulau Lombok untuk Malaysia,"ujarnya.
Usai Koferensi persi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan ada beberapa perbaikan dalam perjanjian kerja antara TKI sektor domestik dengan para calon majikan di Malaysia. Diantaranya paspor TKI tidak lagi dipegang oleh majikan, tapi disimpan oleh TKI sendiri. "Hak libur satu kali dalam satu pekan dan gaji minimal RM 700 per bulan yang pembayaran gajinya melalui transfer bank agar ada bukti tertulis. Dan pelaksanaannya dikontrol satgas dua negara bila ada pelanggaran,"ujarnya.
MUNAWWAROH