TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kerentanan dan hak mereka belum terpenuhi. Hal ini tercatat dengan adanya 257 aduan terkait PMI yang diterima Komnas HAM dalam kurun 2020-2022.
“Kami juga mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk tim kerja yang secara khusus menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarnegaraan (stateless) di Malaysia,,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan resmi dalam rangka Hari Pekerja Migran Sedunia 2022, Ahad, 18 Desember 2022.
Komnas HAM mendesak pemerintah mengintegrasikan jaminan hak-hak manusia asasi manusia dalam kebijakan PMI dengan menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), serta agensi di luar negeri atas tanggung jawab untuk menghormati (responsibility to respect) hak asasi manusia Pekerja Migran Indonesia.
Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan pembenahan tata kelola permasalahan PMI secara komprehensif melalui menyiapkan, memantau, menindak pelanggaran (penegakan hukum),dan mengembangkan/ membangun sistem pendataan PMI.
Pemerintah juga diminta membangun konsistensi mekanisme kontrol (monitoring) terhadap implementasi aturan terkait PMI untuk melihat efektivitas implementasi aturan tersebut bagi perlindungan PMI, termasuk membangun sistem monitoring atau pengawasan efektif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) dan agensi di luar negeri, atau majikan dan melaporkannya secara publik.
Tingkatkan Kapasitas Pemahaman HAM
Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemangku kepentingan melakukan peningkatan kapasitas dalam memahami HAM agar prinsip dan nilai-nilai HAM terintegrasi di dalam setiap kegiatan yang dilakukan pelaksana kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Para pemangku kepenteingan terkait PMI juga harus membangun standar kurikulum pendidikan pramigrasi yang berpersfektif hak asasi manusia, metode pembelajaran yang partisipatif dan mekanisme kontrol yang memadahi,” ujar Abdul Haris.
Kondisi pekerja migran ini bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak di antara para pekerja migran yang terjebak dalam tempat penampungan sementara. Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor-sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur karena kebijakan pembatasan mobilitas.
Komnas HAM menerima pengaduan dari organisasi masyarakat sipil, sepanjang pandemi, ribuan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos dan Filipina.
Data Komnas HAM menunjukan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan. Adapun Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait dengan permasalahan pekerja migran Indonesia. Sedangkan, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mengadukan permasalahan pekerja migran.
Baca juga: PSI Minta Pemerintah Benahi Manajemen Penyaluran Pekerja Migran Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.