Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mas Achmad Santosa Minta Imigrasi Bebaskan Andrew Taits  

image-gnews
John Bernard Sauven. Foto: weblog.greenpeace.org
John Bernard Sauven. Foto: weblog.greenpeace.org
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, telah meminta kantor Imigrasi Bandara Halim Perdanakusuma membiarkan Andrew Taits masuk ke Indonesia. Pembebasan Andrew Taits sudah dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto.

”Saya mempersoalkan alasan deportasi Andrew Taits," kata dia melalui pesan pendek ke Tempo, Minggu, 16 Oktober 2011. "Saya meminta petugas menanyakan lebih dahulu kepada Dirjen Imigrasi, apa betul orang itu yang bernama Andrew harus dideportasi? Karena kemarin, Andrew tidak ada masalah dan diizinkan masuk.”

Ota, sapaan Mas Santoso, menjelaskan dia diundang oleh Greenpeace Indonesia sebagai satgas untuk melihat kondisi hutan Indonesia dari udara bersama tamu-tamu dari Inggris. Mereka di antaranya tokoh dunia usaha dari Inggris, Sir Martin Lorell, dan asistennya yang juga berkebangsaan Inggris, serta Andrew Taits yang berkebangsaan Inggris dari Greenpeace United Kingdom dan koordinator dan staf Greenpeace Indonesia.

”Saya sebagai undangan dan merasa sebagai bangsa Indonesia yang menghargai tamu mempersoalkan alasan deportasi Andrew Taits,” ujarnya.

Andrew, kata dia, mendapat visa bisnis resmi dari pemerintah dan tidak masuk redlist seperti Direktur Greenpeace Inggris John Sauven yang sudah dicekal dua hari sebelumnya. Ia mengaku khawatir pencekalan tersebut merupakan error inpersona sehingga nanti pendeportasian Andrew akan menimbulkan ekses pemberitaan yang kurang baik buat bangsa dan pemerintah. Pertimbangannya adalah pencekalan John Sauven, yang ternyata dampak pemberitaan di media internasional meluas.

Pemberitaan pencekalan John Sauven juga ia nilai kurang menguntungkan pemerintah Indonesia dan reputasi internasional Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai tokoh perubahan Iklim dan mengatasi deforestasi global. Sebab itulah, Ota merasa perlu meminta petugas untuk menanyakan lebih dahulu kepada Dirjen Imigrasi. ”Itu saja yang saya lakukan,” terangnya.

Kantor Imigrasi telah menangkal kehadiran aktivis Greenpeace dari Inggris, Andy Tait. Tetapi Mas Achmad Santosa dikabarkan memberikan perlindungan ketika Andy menginjakkan kaki di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu pagi, 16 Oktober 2011. Alasan pencekalan karena di Indonesia Andy mengubah nama dari Andrew John Tait menjadi Andrew Ross Tait. Tetapi pemalsuan itu diketahui petugas Imigrasi di Halim Perdanakusuma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ota membantah karena petugas Imigrasi tidak pernah mempermasalahkan pengubahan nama. Di bandara, petugas hanya menyodorkan kertas pencekalan yang isinya Andrew dicekal masuk ke Indonesia karena menghujat pemerintah. Padahal, kata dia, Greenpeace tidak pernah menghujat, hanya mengungkapkan data-data hasil penelitian.

”Saya yakin, dia itu Andrew Ross Tait, karena di paspornya memang tertulis begitu. Dari mana petugas tahu dia Andrew John Tait atau John Sauven? Wong dia sebelumnya belum pernah ditangkap,” kata dia.

Greenpeace, ia melanjutkan, sejak 1980-an belum pernah bekerja sama dengan LSM internasional yang kerjanya menjelekkan pemerintah Indonesia. Kajian-kajian serta data-data yang mereka kemukakan banyak bermanfaat buat kerja pemerintah dalam perlindungan hutan Indonesia. Ia menilai hingga kini organisasi pencinta lingkungan itu terus diserang secara sistematis dan didiskreditkan seolah sebagai organisasi yang berbahaya bagi keamanan negara.

“Padahal kalau saya melihat dari kenyataan dan hasil studinya, selama ini masih sejalan dan mendukung komitmen Presiden SBY dalam penurunan gas emisi rumah kaca 20 persen pada 2020 dan 41 persen dengan dukungan internasional,” terangnya. Menurut dia, Greenpeace seharusnya justru dijadikan mitra pemerintah dalam menyelamatkan hutan Indonesia. ”Sekarang banyak orang tidak paham dengan Greenpeace, malah ikut mengecamnya. Ada apa ini?”

MUHAMMAD TAUFIK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

14 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

22 jam lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

1 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

1 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

1 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

1 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

1 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

33 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

34 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

34 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.