TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman geram dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan tiga pejabat di Jawa Barat yang didakwa korupsi. Tiga pejabat tersebut antara lain Wali Kota Bekasi Mochtar Mochamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat.
“Secara pribadi, saya prihatin dan geram dengan putusan seperti itu. Hakim tidak punya sense of crisis,” kata Eman saat dihubungi Tempo, Rabu, 12 Oktober 2011.
Selasa, 11 Oktober 2011 kemarin, majelis hakim lembaga di bawah naungan Pengadilan Negeri Bandung ini membebaskan terdakwa kasus korupsi, Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad. Padahal Mochtar sudah dijerat tiga kasus korupsi.
Eman menjelaskan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang mengadili tiga pejabat tersebut jika sudah ada putusan hukum tetap (incracht). “Putusan baru dijatuhkan dan masih bisa proses hukum selanjutnya. Komisi Yudisial akan melangkah jika ada laporan dari pihak atau masyarakat yang dirugikan atas putusan itu,” katanya.
Menurutnya, dalam aturan perundang-undangan, Komisi Yudisial tak memiliki hak inisiatif dalam memeriksa hakim. Hingga kini belum ada keluhan atau laporan dari lembaga atau kelompok masyarakat tertentu yang menginginkan lembaga pemantau perilaku hakim ini memeriksa para hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Meski belum bisa melangkah, Komisi Yudisial akan mulai mempelajari berkas putusan perkara ketiga pejabat tersebut. “KY bukan lembaga pro-yustisia yang bisa mengintervensi proses hukum,” dia menegaskan.
Komisi Yudisial belum mendata berapa kali Pengadilan Tipikor se-Indonesia yang sudah membebaskan terdakwa korupsi. “Selama saya menjabat delapan bulan di KY, baru Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan tiga pejabat terdakwa korupsi,” kata dia.
ISHOMUDDIN