TEMPO Interaktif, Madiun - Kepolisian Resor Madiun Kota mengungkap kasus penyelundupan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur.
Kali ini petugas mengamankan paket sabu yang dikemas dalam bungkusan lontong. “Dari empat bungkus lontong, di dalam satu bungkus lontong di antaranya ditemukan dua paket sabu-sabu,” ujar Pelaksana Harian Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Polisi Mochamad Zaini saat rilis di markas kepolisian setempat, Senin, 26 September 2011. “Dua paket sabu itu masing-masing dengan berat kotor 12,6 gram dan 15,9 gram. Total sabu sekitar 28 gram."
Setelah diperiksa, dipastikan butiran kristal dalam lontong itu adalah sabu-sabu. Petugas langsung melacak asal sabu-sabu dan pemesannya. “Setelah diselidiki, sabu-sabu ini pesanan napi Lapas Madiun dan sudah kami amankan,” kata Zaini.
Agar tidak tercampur dengan lontong, dua paket sabu itu sengaja dibungkus kantong plastik dan diberi perekat berupa lakban atau plester hitam.
Sabu-sabu itu pesanan napi Lapas Kelas I Madiun bernama Imam Hadori, 39 tahun, yang menghuni Blok C7. Napi asal Wonokromo, Surabaya, ini terpidana kasus narkoba pindahan dari Lapas Kelas I Malang. Dia divonis penjara lima tahun dan enam bulan. Ia pindah ke Lapas Kelas I Madiun sejak Oktober 2010 dan sudah menjalani hukuman setahun lebih. Selain sabu, polisi juga mengamankan telepon seluler tersangka yang diduga digunakan untuk memesan narkoba dari luar.
Berdasarkan pengakuan Imam, kata Zaini, dua paket sabu-sabu yang dibungkus dalam lontong itu dipasok seorang kurir wanita dari luar Kota Madiun, Rabu, 21 September 2011 lalu. Kurir yang masih buron ini menitipkannya ke napi asimilasi yang biasa membersihkan halaman Lapas.
Tidak sampai dibawa masuk, napi asimilasi curiga dan membuka isi bungkusan lontong. Ternyata berisi dua paket butiran kristal putih yang diduga sabu-sabu. Tak mau ambil risiko, napi asimilasi itu lantas membuangnya ke selokan yang berada di depan Lapas.
Kejadian ini menarik perhatian pengunjung Lapas dan pedagang kaki lima di depan Lapas. Secara kebetulan, ada seorang anggota polisi wanita Kepolisian Resor Madiun yang sedang membeli bakso di depan Lapas.
Polisi itu mengamankan bungkusan lontong itu dan menyerahkannya ke Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota yang bertanggung jawab di wilayah hukum setempat. “Melihat banyaknya sabu yang dipesan, bisa jadi sabu-sabu diedarkan lagi di dalam Lapas atau diedarkan ke luar Lapas,” kata Zaini.
Pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan oknum petugas Lapas. Polisi menjerat tersangka Imam dengan Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi temuan narkoba yang terjadi berulang-ulang ini Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun Maman Herwaman mengatakan pihaknya tetap menjalankan prosedur pengamanan dan pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan dari luar. “Untuk kasus yang satu ini kebetulan barangnya tidak sampai masuk ke Lapas dan sudah ditangani polisi,” katanya.
Pihak Lapas juga telah memberikan pembekalan kepada napi asimilasi tentang larangan dan kewajiban mereka. “Kami sudah memberikan penjelasan mana yang boleh dan tidak boleh,” ujarnya. “Kalaupun barang dari luar dititipkan napi asimilasi, tetap digeledah petugas di dalam."
Selama lima bulan terakhir sudah tiga kali paket sabu-sabu ditemukan di dalam Lapas atau akan diselundupkan ke dalam Lapas. Pada 4 Mei 2011 lalu petugas Lapas menemukan delapan paket kecil sabu-sabu total seberat 25,44 gram yang disimpan salah seorang napi. Lalu pada 16 Agustus 2011 petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 5,8 gram dan puluhan butir pil ekstasi. Terakhir, dua paket sabu yang dibungkus dalam lontong total sekitar 28 gram akan diselundupkan ke Lapas, Rabu, 21 September 2011.
ISHOMUDDIN