TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera dibentuk setelah ditetapkan dalam draf perubahan atas Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah disepakati Komisi Politik Dalam Negeri DPR dan pemerintah. Unsur pemerintah dipastikan masuk dalam keanggotaan lembaga yang bertugas mengawasi etika kinerja penyelenggara pemilu tersebut.
"Agar berintegritas, komposisi anggota DKPP melibatkan semua unsur, meliputi KPU, Bawaslu, parpol, masyarakat, dan pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai mendengarkan pembacaan pandangan mini fraksi-fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama, Kamis 15 September 2011.
Sejumlah poin krusial dalam rancangan yang sempat menjadi bahan perdebatan panjang akhirnya dapat disepakati hari ini, di antaranya soal keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berasal dari unsur partai politik, penguatan wewenang Bawaslu dan pembentukan Bawaslu di tingkat provinsi, serta pembentukan DKPP.
Keputusan diketuk oleh Ketua Komisi Chairuman Harahap dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama, yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebelum draf rancangan pembahasan tingkat pertama disepakati untuk dibahas lebih lanjut ke pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna Selasa pekan depan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi dan sikap final terhadap rancangan.
Seluruh fraksi sepakat DKPP dibentuk sebagai lembaga permanen layaknya KPU dan Bawaslu. Fungsi utama DKPP adalah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu serta mengambil sanksi terhadapnya. "Tapi pemerintah harus netral," kata Akbar Faisal dari Fraksi Hanura.
Fraksi Partai Gerindra berpendapat keberadaan pemerintah dalam DKPP haruslah sebatas sebagai fasilitator, tidak terlibat aktif dan berpihak dalam mengambil keputusan. Alasannya, pemerintah adalah perpanjangan tangan Presiden. "Keterlibatan pemerintah tetap sebagai fasilitator. Jika masuk, sedangkan Presiden adalah hasil pemilu yang merupakan anggota parpol," kata Harun Al-Rasyid.
DKPP dinilai akan berperan vital dalam pemilihan umum, seperti disampaikan Yassona H. Laoly dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "KPU dan Bawaslu memiliki kelemahan mendasar dari sisi kewenangan, sehingga pembentukan DKPP menjadi keharusan untuk mengawasi kode etik penyelenggara pemilu," ujar dia.
Menurut Laoly, DKPP memang semestinya sebagai lembaga permanen, sehingga tidak hanya menjadi alat kelengkapan KPU. DKPP dengan kewenangannya bisa langsung bertindak cepat jika ada laporan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU.
Fraksi Partai Demokrat juga sepakat tentang pembentukan DKPP sebagai lembaga yang bersifat permanen. Menurut juru bicara fraksi, Sutjipto, kelembagaan DKPP yang permanen akan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaaraan pemilu. "Dan mengurangi potensi terjadinya sengketa-sengketa pemilu," ujar dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI