Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Kesepakatan Atasi Konflik Dipasena  

image-gnews
Tambak udang Dipasena. Dok. TEMPO/Donny Metri
Tambak udang Dipasena. Dok. TEMPO/Donny Metri
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Mediasi untuk mengakhiri konflik antara petambak plasma dan CP Prima oleh Komisi Nasional HAM hari ini menghasilkan delapan kesepakatan.

Delapan kesepakatan itu lebih banyak berisi pemulihan perekonomian para petambak. "Delapan kesepakatan telah ditandatangani oleh petambak, pemerintah daerah (Kabupaten Tulangbawang) dan pusat," kata Ridha Saleh, anggota Komisi Nasional HAM, Jumat, 5 Agustus 2011.

Delapan kesepakatan tersebut yaitu:
1. Pemberian bantuan benur senilai Rp 1,5 miliar oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan.
2. Penyediaan listrik oleh PLN persero dalam tiga bulan ke depan.
3. Pemanfaatan infrastruktur listrik di areal tambak.
4. Mengubah pengelolaan Dipasena menjadi konsep minapolitan yang dimulai tahun 2011.
5. Menyepakati pemutusan hubungan kemitraan dengan CP Prima.
6. Jaminan pasokan bahan bakar minyak dan gas.
7. Meminta Menteri Keuangan mencabut status kawasan berikat Dipasena.
8. Komnas HAM akan memantau pelaksanaan kesepakatan itu.

Pertemuan mediasi yang digelar di Hotel Sheraton Bandar Lampung hari ini dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung Areal Junaidi, perwakilan pemerintah Kabupaten Tulangbawang, dan Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena. Manajemen CP Prima tidak hadir.

Mediasi itu diwarnai aksi boikot Pemerintah Provinsi Lampung yang enggan menandatangani kesepakatan itu. Mereka menolak butir pemutusan hubungan kemitraan. "Kami menolak memutus hubungan kemitraan karena tidak pro-investor. Kami harus membuat investor nyaman di Lampung," kata Arinal Junaidi, Asisten II Pemerintah Provinsi Lampung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Lampung juga menilai konsep minapolitan yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai langkah mundur. Konsep itu kembali pada pengelolaan pertambakan ke pola tradisional. "Itu harus hanya bersifat sementara," ujar Arinal.

Ridha menambahkan mediasi akan kembali dilanjutkan pada Senin 8 Agustus 2011 mendatang di Jakarta. Mediasi lanjutan itu akan dihadiri CP Prima dan perwakilan petambak. "Pertemuan akan membahas masalah hukum perdata, yaitu soal kewajiban dan hak masing-masing sebelum secara yuridis memutus hubungan kemitraan," ujarnya.

NUROCHMAN ARRAZIE


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum BPPN: Sjamsul Nursalim Tak Jujur Soal Utang Petambak

9 Juli 2018

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO
Tim Hukum BPPN: Sjamsul Nursalim Tak Jujur Soal Utang Petambak

Tim hukum BPPN mengatakan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim telah menutupi sejumlah fakta saat menandatangani MSSAA.


Kisruh Tambak Dipasena, Fadel Anggap CP Prima Tamat  

3 Agustus 2011

Tambak udang Dipasena. Dok. TEMPO/Donny Metri
Kisruh Tambak Dipasena, Fadel Anggap CP Prima Tamat  

Pemerintah fokus menyelamatkan industri udang 7.152 petambak plasma.


Bahas Revitalisasi, Menteri Fadel ke Dipasena  

3 Agustus 2011

Fadel Muhammad. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bahas Revitalisasi, Menteri Fadel ke Dipasena  

Fadel akan datang dengan menggunakan helikopter.


Petambak Dipasena Budidaya Udang Mandiri  

28 Juni 2011

Tambak udang Dipasena. Dok. TEMPO/Donny Metri
Petambak Dipasena Budidaya Udang Mandiri  

Kondisi areal tambak masih gelap gulita di malam hari.


Komnas HAM Akan Panggil CP Prima Soal Dipasena

18 Juni 2011

Tambak udang Dipasena. Dok. TEMPO/Donny Metri
Komnas HAM Akan Panggil CP Prima Soal Dipasena

CP Prima siap memberikan SHU yang belum dibayarkan kepada petambak.


Pemerintah Bantu 100 Generator untuk Petambak Dipasena  

17 Juni 2011

Tambak udang Dipasena. Dok. TEMPO/Donny Metri
Pemerintah Bantu 100 Generator untuk Petambak Dipasena  

Bantuan generator itu sebagai bentuk keprihatinan terhadap nasib petambak dan keluarga akibat boikot perusahaan inti yang tak bertanggung-jawab.


Menteri Sarankan Petambak Ambil Alih Dipasena

22 Mei 2011

Tambak udang Dipasena. Dok. TEMPO/Donny Metri
Menteri Sarankan Petambak Ambil Alih Dipasena

Pengambilalihan ditaksir butuh dana Rp 3,1 triliun.


Menteri Sarankan Petambak Ambil Alih Dipasena  

22 Mei 2011

Fadel Muhammad. TEMPO/Wahyu Setiawan
Menteri Sarankan Petambak Ambil Alih Dipasena  

Pengambilalihan ditaksir butuh dana Rp 3,1 triliun.


Kondisi Tambak Eks Dipasena Mencekam

8 Mei 2011

Kondisi Tambak Eks Dipasena Mencekam

Pemutusan aliran listrik ini makin meneguhkan keyakinan penambak untuk memutus hubungan kemitraan dengan CP Prima


Petambak Dipasena Ragu CP Prima Selesaikan Revitalisasi

6 Mei 2011

Tambak udang Dipasena. Dok. TEMPO/Donny Metri
Petambak Dipasena Ragu CP Prima Selesaikan Revitalisasi

Ada unjuk rasa yang membuat udang tidak bisa keluar".