TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengusulkan penegakan hukum pada tindak pidana pajak dilakukan dengan memadukan penegakan hukum di tiga bidang, tindak pidana pajak, korupsi dan pencucian uang. "Perpaduan penegakan hukum di tiga bidang itu berhubungan karena biasanya seseorang yang melakukan korupsi juga akan menggelapkan pajak dan pencucian uang." katanya Senin 18 Juli 2011.
Menurut Denny, penegakan hukum pada tindak pidana pajak harus menjadi prioritas. Sebab, pajak merupakan salah satu pendapatan negara terbesar sehingga sangat penting diperhatikan.
Tiga tindak pidana tersebut kata Denny, membutuhkan kerjasama dari seluruh aparatur penegak hukum. “3 tindak pidana khusus perlu kerjasama yang baik dari aparat penegak hukum, KPK, PPATK dan penyidik pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar mengatakan pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi kendala bagi KPK untuk membongkar kasus ini. Dengan pasal itulah, kata Haryono, Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakannya untuk tidak mau membuka data-data perusahaan yang lalai membayar pajak. “Itulah masalahnya, aturan pasal itu membuat pengelolaan pajak menjadi tertutup dan tidak transparan,”kata Haryono.
Menurutnya, dengan aturan itu masyarakat menjadi tidak memiliki akses untuk dapat melihat laporan keuangan pajak suatu perusahaan. Padahal hal itu menjadi penting diketahui karena terkait dengan keuangan negara.
Terkecuali kalau yang bersangkutan dengan aset atau pendapatan perusahaan itu yang bersifat rahasia barulah menurutnya tidak mengapa untuk tidak diumumkan kepada masyarakat. “Kalau tidak transparan, potensi perusahaan yang tidak pernah membayar pajak sejak puluhan tahun lalu sangat besar,” ujar Haryono.
Untuk diketahui, Kamis pekan lalu KPK mengungkapkan ada 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 1,6 triliun. Bahkan ada perusahaan yang tidak membayar pajak sejak tahun 1991 atau perusahaan yang tidak membayar selama lima kali pergantian menteri keuangan.
Hanya KPK tidak menyebutkan, nama 14 perusahaan itu. KPK juga menyatakan dari data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), pajak yang tidak dibayarkan tersebut mencapai Rp 1,6 triliun.
RIRIN AGUSTIA