Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agus Condro Berjuang Bisa Dipenjara di Kendal  

image-gnews
Agus Condro. TEMPO/Seto Wardhana
Agus Condro. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Firman Wijaya, pengacara Agus Condro, mengatakan kliennya menginginkan menjalani hukuman penjara di Kendal, Jawa Tengah. Alasannya, Agus berharap menjalani hukuman dengan aman dan nyaman di tempat asalnya.

"Ini bisa mengurangi beban keluarga yang tidak harus bolak-balik Jakarta-Jawa Tengah untuk menjenguk Agus," kata Firman di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 7 Juli 2011.

Agus, kata Firman, sadar terhadap konsekuensi akibat perannya sebagai whistle blower dalam kasus cek pelawat yang menjerat banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 itu, termasuk konsekuensi keamanan yang terancam.

"Makanya kami minta dukungan Satuan Tugas Antimafia Hukum agar Agus bisa ditempatkan di tempat lain karena ada efek psikologisnya," kata Firman.

Selain meminta dukungan kepada Satgas Antimafia Hukum, Firman juga mengatakan sudah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi kliennya menjalani masa hukuman.

Menurut dia, Lembaga Perlindungan Saksi harus terus mengawal Agus hingga masa hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu selesai. "Agus sangat siap menjalani hukuman, tapi saya berharap LPSK bisa tetap mengawal hingga pascaputusan atau masa hukuman penjara Agus selesai," kata Firman.

Menanggapi permintaan itu, anggota Satgas Antimafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengatakan akan menemui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam waktu dekat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami akan temui Menteri Hukum dan HAM untuk meminta agar Agus bisa dipindah ke penjara di dekat kediamannya agar aman. Itu sebagai salah satu bentuk penghargaan atas perannya sebagai whistle blower," kata Ota--panggilan Mas Achmad Santosa.

Bahkan, menurut Ota, Satgas juga akan memperjuangkan agar Agus mendapat remisi, sehingga bisa diupayakan mempercepat pelepasan bersyarat. "Kami akan diskusi dengan Menteri Patrialis mengenai ini," kata Ota lagi.

Satgas, tambah Ota, sangat bersimpati kepada whistle blower seperti Agus yang berani membongkar tindak pidana meski dirinya sendiri ikut terkena hukuman. Karena itu, kata Ota, Satgas akan perjuangkan kebutuhan perlindungan bagi Agus.

"Kami sangat sayangkan hukuman Agus tidak berbeda dengan pelaku lainnya. Seharusnya hukumannya tidak berbeda satu atau dua bulan, tapi bisa tahunan," Ota lagi.

ARIE FIRDAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.


Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.