TEMPO Interaktif, Jakarta - Firman Wijaya, pengacara Agus Condro, mengatakan kliennya menginginkan menjalani hukuman penjara di Kendal, Jawa Tengah. Alasannya, Agus berharap menjalani hukuman dengan aman dan nyaman di tempat asalnya.
"Ini bisa mengurangi beban keluarga yang tidak harus bolak-balik Jakarta-Jawa Tengah untuk menjenguk Agus," kata Firman di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 7 Juli 2011.
Agus, kata Firman, sadar terhadap konsekuensi akibat perannya sebagai whistle blower dalam kasus cek pelawat yang menjerat banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 itu, termasuk konsekuensi keamanan yang terancam.
"Makanya kami minta dukungan Satuan Tugas Antimafia Hukum agar Agus bisa ditempatkan di tempat lain karena ada efek psikologisnya," kata Firman.
Selain meminta dukungan kepada Satgas Antimafia Hukum, Firman juga mengatakan sudah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi kliennya menjalani masa hukuman.
Baca Juga:
Menurut dia, Lembaga Perlindungan Saksi harus terus mengawal Agus hingga masa hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu selesai. "Agus sangat siap menjalani hukuman, tapi saya berharap LPSK bisa tetap mengawal hingga pascaputusan atau masa hukuman penjara Agus selesai," kata Firman.
Menanggapi permintaan itu, anggota Satgas Antimafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengatakan akan menemui Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam waktu dekat.
"Kami akan temui Menteri Hukum dan HAM untuk meminta agar Agus bisa dipindah ke penjara di dekat kediamannya agar aman. Itu sebagai salah satu bentuk penghargaan atas perannya sebagai whistle blower," kata Ota--panggilan Mas Achmad Santosa.
Bahkan, menurut Ota, Satgas juga akan memperjuangkan agar Agus mendapat remisi, sehingga bisa diupayakan mempercepat pelepasan bersyarat. "Kami akan diskusi dengan Menteri Patrialis mengenai ini," kata Ota lagi.
Satgas, tambah Ota, sangat bersimpati kepada whistle blower seperti Agus yang berani membongkar tindak pidana meski dirinya sendiri ikut terkena hukuman. Karena itu, kata Ota, Satgas akan perjuangkan kebutuhan perlindungan bagi Agus.
"Kami sangat sayangkan hukuman Agus tidak berbeda dengan pelaku lainnya. Seharusnya hukumannya tidak berbeda satu atau dua bulan, tapi bisa tahunan," Ota lagi.
ARIE FIRDAUS