TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Denny Indrayana membantah izin keluar Narapidana perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, bertentangan dengan peraturan pemerintah. Menurut dia, izin tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang saat ini masih berlaku.
Dia menyebutkan di bagian pasal 52 ayat 1 huruf B diatur bahwa narapidana bisa izin keluar lapas dalam hal luar biasa yang disebabkan oleh tiga hal. Salah satu penjelasannya, jika narapidana tersebut menjadi wali atas pernikahan anaknya. "Peraturan pemerintah ini tidak diubah, aturan ini tetap. (Ada yang) diubah tapi tidak semua," kata Denny, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 18 September 2013. "Tidak ada yang dilanggar."
Menurut dia, Miranda Goeltom telah memenuhi persyaratan dalam mendapatkan izin keluar kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Dia mengatakan izin keluar khusus ini pernah diajukan dan dilakukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
"Kok enggak sibuk dulu, sekarang kok sibuk. Tapi kemudian Kementrian Hukum dan HAM disalahkan sekarang " katanya
Denny mengatakan tidak cuma napi korupsi yang mendapatkan izin keluar dari rumah tahanan. Semua jenis napi, kata dia, diizinkan jika mempunyai alasan yang sama seperti yang tertulis dalam regulasi tersebut. Lama izin yang ditetapkan adalah 1x24 jam. Namun, Denny buru-buru menjawab, "Kalau dia selesai harus kembali lagi."
Sebelumnya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom menghadiri pernikahan putrinya, Ermanda Saskia Siregar, Sabtu, 14 September 2013. Pernikahan berlangsung di gedung serbaguna Learning Center Bank Indonesia, Jalan Prapatan 42, Kwitang, Jakarta Pusat. Menurut pengacaranya, Miranda sudah mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus suap cek pelawat. Majelis hakim menyatakan Miranda terbukti terlibat penyuapan anggota DPR periode 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuan suap ini untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sejak Rabu, 15 Mei 2013.
ALI AKHMAD
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie