TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, menurut rencana akan dibebaskan hari ini, Jumat 24 Juni 2011. Tim kuasa hukum dari kantor pengacara Todung Mulya Lubis dan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menjemput Erwin dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, tempat Erwin selama ini menjalani masa penahanan.
Pihak kuasa hukum sudah siap menjemput Erwin. Namun, dari pihak Kejaksaan Negeri, hingga pukul 10.30 WIB tadi belum terlihat adanya pergerakan berarti. "Tadi sewaktu ditemui, jaksa bilang masih harus mengonsep surat. Padahal, itu tinggal menyalin dari salinan putusan Mahkamah Agung," kata Heryanto, salah satu kuasa hukum Erwin saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Arya Wicaksana, jaksa penuntut umum perkara tersebut, menyatakan saat ini masih menunggu tanda-tangan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi. Kajari sendiri saat ini masih berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Donny Kanedzar. "Kan, tergantung surat perintahnya. Saya hanya menjalani surat perintah," kata Arya berkilah.
Menurut Arya, sempat ada kebingungan karena di salinan hanya tertulis dakwaan jaksa penuntut umum tidak bisa diterima, tetapi tidak ada putusan dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan.
Namun, pada sekitar pukul 11.00 WIB, surat perintah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya sampai di ruang Tata Usaha. Setelah menerima surat tersebut, tim kejaksaan akan segera berangkat ke LP Cipinang. "Semoga tidak terpotong istirahat salat Jumat," kata Heryanto.
Seperti diketahui, Erwin dibebaskan oleh MA dalam tahap peninjauan kembali. Sebelumnya, MA dalam putusannya No. 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 menghukum Erwin dengan pidana penjara selama dua tahun.
Erwin sebagai Pemred terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan atau kesusilaan.
Sebelumnya, MA dalam perkara ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Kasasi diajukan jaksa setelah pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan JPU.
ARYANI KRISTANTI=