Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pledoi Agus Condro Tanpa Perlawanan Hukum  

image-gnews
Siluet Agus Condro, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
Siluet Agus Condro, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Agus Condro Prayitno memilih tak akan melakukan counter juridis atau perlawanan  hukum terhadap analisa fakta dan analisa yuridis tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Meski sebelumnya jaksa menuntutnya hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Pilihan ini diambil pihak Agus, karena ingin konsisten sebagai pengungkap aib atau whistle blower.

"Tim penasihat hukum juga wajib mempunyai kesadaran hukum untuk tidak saja membela kepentingan hukum kliennya semata, tapi dapat mendorong spirit perjuangan whistle blower," ujar Kuasa Hukum Agus Condro, Firman Wijaya dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 8 Juni 2011.

Menurut Firman, pengungkap aib dan penyadapan merupakan dimensi baru dalam pengungkapan kasus korupsi. Tapi sebagai kuasa hukum, Ia meminta, agar majelis memberi ruang apresiasi yang wajar dan berkeadilan bagi kliennya yang sudah membeberkan muasal cek pelawat ini.

Dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dinilainya memberatkan. Soalnya Agus sudah beritikad baik dan susah payah mengembalikan seluruh pemberian cek pelawat yang diterima usai kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004. "Agus kini tak memiliki penghasilan dan masih menanggung biaya keluarga, rasanya hukuman tersebut tidak proporsional," papar Firman.

Hukuman bagi bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menurut Firman, sudah menggores perasaan keadilan dan sentimen publik kepada siapapun yang berniat menjadi pengungkap aib.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuntutan jaksa terhadap Agus menyatakan terdakwa tidak terbukti pada dakwaan alternatif kesatu yaitu pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Tapi Agus terbukti melanggar dakwaan kedua alternatif yaitu pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001). Ancaman pasal 11 adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Pengenaan pasal 11, kata Firman, seharusnya diikuti kebijakan pemidanaan di bawah ancaman minimum. "Kami percaya Majelis Hakim yang mulia mampu memberikan pertimbangan yuridis dengan tidak melepaskan segala dimensi sosial yang melatarbelakangi pada kasus yang sangat fenomenal ini," tutur dia.

Agus Condro merupakan orang yang pertama kali mengungkap terjadinya aliran dana usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Agus Condro mengaku pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2008, bahwa telah menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta di tahun 2004. Ia juga mengungkapkan rekan-rekannya di Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004 juga ikut menerima. Walhasil kini empat anggota dewan sudah menjadi terpidana, 20 orang menjadi terdakwa.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembongkar Kasus Rasuah BI, Agus Condro Meninggal Dunia

21 Juni 2019

Agus Condro. TEMPO/Seto Wardhana
Pembongkar Kasus Rasuah BI, Agus Condro Meninggal Dunia

Mantan politikus PDIP asal Kabupaten Batang Jawa Tengah, Agus Condro Prayitno meninggal dunia


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Agus: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi?

26 September 2014

Agus Condro. TEMPO/Suryo Wibowo.
Agus: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi?

Agus Condro Prayitno enggan disebut mendukung wacana pilkada

secara tidak langsung.


Agus Condro: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi  

25 September 2014

Agus Condro. TEMPO/Suryo Wibowo.
Agus Condro: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi  

Pilkada secara tidak langsung juga tidak menjamin kepala daerah yang
terpilih bakal bebas dari kasus korupsi.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor  

9 Desember 2013

Mantan Terpidana Kasus Suap cek Pelawat, Agus Condro ketika hadir di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (06/01).  TEMPO/Seto Wardhana.
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor  

Bondan Gunawan, Sekretaris Negara pada Kabinet Persatuan Nasional bentukan Presiden Abdurrahman Wahid, menganggap masyarakat kerap mudah 'kasihan'.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.