TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Assegaf, pengacara Budihari Priyanto terdakwa pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir Said Thalib menyatakan putusan bebas Muchdi Pr akan jadi salah satu novum dalam Peninjauan Kembali kliennya dari jeratan hukum.
“Karena dalam perkara Muchdi, Polly disebutkan melakukan hubungan dengan Muchdi. Ternyata Muchdi dianggap tidak terbukti dan bebas,” kata Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2011.
Dalam persidangan itu, selain membeberkan putusan bebas Muchdi, Assegaf memerinci kronologis yang menyatakan Munir diracun di Coffe Bean yang didasarkan pada putusan Mahkamah Agung. “Dia mengatakan tidak pernah bertemu Munir di Coffee Bean dan tidak pernah tahu Coffee Bean itu di mana,” ujarnya.
Sementara itu, Pollycarpus dalam keterangannya menceritakan bagaimana saat ia melakukan transit di Singapura. Ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui dan mengenal Munir.
“Penumpang yang continue flay ke Amsterdam itu tetap stay di lantai dua, sedangkan penumpang yang berhenti di Singapura langsung turun ke lantai satu,”ujarnya.
Ia siap menghadirkan keterangan saksi yang menyaksikan langsung saat dirinya transit di Singapura. “Saksi ini adalah kru yang pernah check in di hotel bersama saya dan dijemput mobil dari Garuda,”ujarnya.
JAYADI SUPRIADIN