Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Agus Condro: 'Whistle Blower' Harusnya Dihukum Kerja Sosial  

image-gnews
Agus Condro Prayitno. TEMPO/Yosep Arkian
Agus Condro Prayitno. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Firman, kuasa Hukum Agus Condro Prayitno, mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya yang menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kurungan. "Sebagai pengungkap aib (whistle blower), seharusnya bukan hukuman fisik," kata Firman, usai mendampingi Agus Condro mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Rabu, 1 Juni 2011.

Menurut Firman, di India dan Inggris, pengungkap aib diberi penghargaan dan keistimewaan. Pengungkap aib diberi hukuman berupa kerja sosial seperti membuat tulisan, bekerja di lembaga sosial, atau menjadi pelayan publik.

Tuntutan Agus Condro tak berbeda jauh dengan tiga rekannya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1999-2004. Max Moein, Willem Max Tutuarima, dan Rusman Lumban Toruan dituntut dua tahun enam bulan. "Tapi, bagi pengungkap aib harus ada alternatif pemidanaannya," kata Firman. "Soalnya pengungkap aib mempunyai kemampuan mem-blow up suatu kasus."

Jika hukuman pengungkap aib sama dengan pelakunya, Firman khawatir Agus menjadi pengungkap aib terakhir. "Karena tak semua masyarakat punya keberanian," kata Firman.

Agus Condro yang ditemui dalam kesempatan sama mengaku tak masalah dengan tuntutan. "Ndak papa, lha suruh gimana, yang berwenang buat tuntutan kan jaksa," kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, beda setahun dengan pelaku lain tersebut suatu hal yang baik. "Daripada tidak ada sama sekali," kata Agus.

Agus merupakan orang pertama yang mengaku ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal bagi-bagi cek pelawat pada 8 Juni 2004. Bagi-bagi cek itu dilakukan usai kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Akibat pengakuan Agus ini, empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sudah menjadi terpidana dan 20 orang terdakwa.

Pembagian cek itu melibatkan Nunun Nurbaetie, istri bekas Wakil Kepala Polri yang kini menjadi buron KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembongkar Kasus Rasuah BI, Agus Condro Meninggal Dunia

21 Juni 2019

Agus Condro. TEMPO/Seto Wardhana
Pembongkar Kasus Rasuah BI, Agus Condro Meninggal Dunia

Mantan politikus PDIP asal Kabupaten Batang Jawa Tengah, Agus Condro Prayitno meninggal dunia


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Agus: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi?

26 September 2014

Agus Condro. TEMPO/Suryo Wibowo.
Agus: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi?

Agus Condro Prayitno enggan disebut mendukung wacana pilkada

secara tidak langsung.


Agus Condro: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi  

25 September 2014

Agus Condro. TEMPO/Suryo Wibowo.
Agus Condro: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi  

Pilkada secara tidak langsung juga tidak menjamin kepala daerah yang
terpilih bakal bebas dari kasus korupsi.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor  

9 Desember 2013

Mantan Terpidana Kasus Suap cek Pelawat, Agus Condro ketika hadir di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (06/01).  TEMPO/Seto Wardhana.
Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor  

Bondan Gunawan, Sekretaris Negara pada Kabinet Persatuan Nasional bentukan Presiden Abdurrahman Wahid, menganggap masyarakat kerap mudah 'kasihan'.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.