Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gayus 'Sony' Tambunan Dijerat Pasal Berlapis  

image-gnews
Gayus H. Tambunan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gayus H. Tambunan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Terdakwa dugaan pemalsuan paspor Gayus Halomoan Partahanan Tambunan bin Amir Syarifuddin Tambunan alias Sony Laksono, 40 tahun, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Sugeng Hariyadi yang juga Satuan Tugas Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa Gayus akan dikenai pasal-pasal kombinasi.

Sugeng mengatakan tiga pasal itu, dakwaan komulatif Pasal 55 huruf a Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dakwaan alternatif Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan dakwaan subsideritas Pasal 263 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kami akan membuktikan dua dari tiga dakwaan itu, ancaman hukuman digabungkan dengan perhitungan tentunya," kata Sugeng menjawab Tempo, usai pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan setebal 28 halaman itu tujuh jaksa penuntut umum--Bambang Setyadi, Sugeng Hariyadi, Semeru, Maryani Liputo, Riyadi, Retno Istianty, dan Putri Ayu--menyebutkan mantan PNS Direktorat Jendral Pajak itu pada Jumat 24 sampai 26 September 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan sengaja menggunakan surat perjalanan RI. Sedangkan ia mengetahui sepatutnya menduga paspor itu dipalsukan.

Sebulan sebelumnya, pada akhir Juli atau awal Agustus 2010, Gayus di rumahnya, Gading Park View jalan Taman Puspa 111 Blok ZE 6 No. 1 Kelapa Gading, Jakarta Utara, bertemu dengan Agung Sutiastoro menawarkan investasi bisnis ban dan asuransi Axa Mandiri kepada terdakwa.

Dalam pertemuan itu, jika terdakwa berminat atas tawaran supaya berhubungan langsung dengan Ari Nur Irwan alias Ari Kalap dan John Jerome Grice.

John yang kini buron mengatakan kepada terdakwa bahwa dia bisa membuat apa saja seperti paspor, KTP, visa, dokumen penting, serta investasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mendengar apa yang dikatakan John, terdakwa tertarik lalu bertanya apakah bisa membuat paspor WNI tanpa memakai foto dan tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Jika bisa terdakwa bersedia membayar US$ 20 ribu," ujar Jaksa Bambang Setyadi di muka persidangan.

Pada amar dakwaan jaksa menyebut paspor nomor seri T 116444 diperoleh terdakwa dengan cara tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) di Kantor Keimigrasian.

Pemohon paspor harus difoto, diambil sidik jarinya, dan membayar atas biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi. Sementara dalam mendapatkan paspor T 116444 sama sekali tidak pernah melalui prosedur.

Justru sesuai dengan data keimigrasian di kantor Jakarta Timur nomor seri paspor itu terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni yang telah membayar Rp 270 ribu. Namun, yang bersangkutan tidak memproses paspor itu. Karena itu, paspor tersebut tidak diterbitkan Kantor Imigrasi Kota Tangerang.

Atas dakwaan ini, kuasa hukum membalas dengan membacakan eksepsi notakeberatan atas dakwaan jaksa. Sidang saat ini masih berlangsung untuk mendengarkan pembacaan eksepsi.

"Janganlah JPU berdalih menanggapi keberatan ini dengan mengatakan sudah masuk materi perkara. Tunjukkan institusi kejaksaan lebih baik," kata Hotma Sitompul, pengacara terdakwa.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

28 April 2024

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

6 Agustus 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.


KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

11 Maret 2023

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

Ramai pemberitaan soal 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan mencuatkaan pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan PNS memiliki saham.


Berat Beban Sri Mulyani Usai Deretan Kasus Hukum Menjerat Pejabat Ditjen Pajak

2 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Berat Beban Sri Mulyani Usai Deretan Kasus Hukum Menjerat Pejabat Ditjen Pajak

Kasus penganiayaan yang berkembang ke dugaan harta tak wajar pejabat Pajak bakal menggerus kepercayaan publik. Apa yang harus dilakukan Sri Mulyani?


Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

26 Februari 2023

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

Gayus Tambunan menghebohkan Indonesia karena kekayaan yang fantastis dan kasus korupsi yang membuat dia dihukum 29 tahun penjara.


Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

25 Februari 2023

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, berikut adalah daftar pejabat Ditjen Pajak yang memiliki harta fantastis.


3 Koruptor yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

27 Januari 2022

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
3 Koruptor yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi pada Januari 2022. Berikut tiga koruptor yang pernah melarikan diri ke Singapura.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.