TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Siddiq menyatakan tak akan terburu-buru membahas rancangan undang-undang intelijen. Soalnya Dewan tak ingin masyarakat atau publik memahami bias persepsi terhadap pentingnya undang-undang tersebut.
"Ini bukan soal teknis, tapi serius. yang menghasilkan keliru. Mohon maaf kalau ada pihak-pihak yang mendesak Juni harus tuntas. Sorry, tidak ada alasan kuat,"kata dia dalam seminar "Kenapa UU Intelijen Diperlukan?" di Wisma Antara, Jakarta, Rabu 11 Mei 2011.
Menurut Mahfudz, keberadaan Undang-Undang Intelijen bukan dilatari maraknya kasus ancaman teror atau bom, yang belakangan ramai terjadi tapi belum juga tuntas diselesaikan oleh penegak hukum. Kejadian yang belakangan meresahkan masyarakat ini memang bisa saja secara tidak langsung mengiring persepsi kearah perlunya undang-undang tersebut.
"Bias persepsi bisa muncul disiapa saja. Contohnya kalau intelijen tidak dikasih ini (undang-undang) karena sekarang ada kondisi yang muncul disekeling kita aksi bom, isu NII, atau muncul orang-orang muda yang berimajinasi dan melakukan teror,akhiranya berfikir rangkaian teror ini akibat lemahnya intelijen. Agar selesai intelijen diberikan apapun yang mereka butuhkan. Tidak boleh seperti itu,"ujarnya.
Untuk menghindari imajinasi dan persepsi yang demikianlah, tambah Mahfudz, DPR akan secara terbuka membahas RUU ini. Menampung semua aspirasi dan pemahaman mengenai hal-hal seputar intelijen. "Sekali lagi dari sisi timetable harus dibuka, RUU ini tidak ditargetkan selesai juni. Kami tidak ingin masyarakat memahami bias persepsi, yang ujungnya hasilkan keliru,"kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
MUNAWWAROH