TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menyatakan Komisi DPR yang menjadi mitra pemerintah bidang pertahanan, intelijen, dan luar negeri telah menyetujui rencana pemberian kewenangan tambahan dalam menangani gerakan separatis, radikal, ataupun teroris.
"Seperti usulan dalam undang-undang itu," kata Sutiyoso, yang pernah menjabat Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya, seusai rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Sutiyoso menegaskan, penambahan kewenangan itu bukan dalam hal menangkap warga negara yang terlibat terorisme. Menurut dia, BIN hanya ingin diberi kewenangan tambahan dalam memanggil seseorang untuk mendalami sebuah informasi. "Itu saja,” ujarnya. “Bukan menangkap seperti pekerjaan polisi."
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini optimistis Komisi I akan menyetujui usul BIN itu untuk dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. "Mereka memahami, untuk melengkapi penyelidikan dan informasi, kami perlu memanggil orang, bukan menangkap," ucapnya.
Pada Senin ini, Komisi Pertahanan dan Intelijen Negara DPR mengadakan rapat kerja dengan BIN. Rapat secara tertutup itu berlangsung dari pukul 11.00 hingga 15.00. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Asril Hamzah Tanjung.
ANGELINA ANJAR SAWITRI