TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Widodo mengatakan dasar rencana membentuk badan intelijen adalah keperluan pembuatan kebijakan. "Kemhan dalam membuat kebijakan butuh input data yang komprehensif, ini tak hanya soal pengawasan pertahanan di negara atau negara-negara lain,' kata Widodo di ruang rapat Komisi Pertahanan DPR RI, Kamis, 9 Juni 2016.
Intelijen di lingkungan Kementerian Pertahanan, kata Widodo, berguna untuk mengidentifikasi sumber daya dalam negeri yang bisa mendukung pertahanan. Sumber daya itu meliputi, pangan, energi, bahkan industri maritim. "Termasuk potensi pertahanan di daerah, itu didata sebagai komponen pendukung dan komponen cadangan. Fungsinya dipakai jika suatu saat negara dalam kondisi darurat."
Sebelumnya Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan pentingnya pembentukan intelijen di Kementerian Pertahanan. Ia mengatakan hampir semua Kementerian Pertahanan di dunia mempunyai intelijen. "Selain intelijen dalam negeri dan hukum, harus ada intelijen pertahanan," ucap Ryamizard di Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
BACA: Ryamizard: Kementerian Pertahanan Perlu Intelijen Sendiri
Widodo menjelaskan, lembaga ini dijamin tidak akan tumpang tindih seperti Badam Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais). "Kalau Bais itu kan operasional di bawah Panglima TNI, menangani kekuatan yang konvensional antarangkatan bersenjata, kalau di Kementerian Pertahanan mengawasi resources (sumber daya)," kata Widodo.
Sedangkan BIN, kata Widodo, bekerja pada presiden untuk lingkup yang lebih luas. BIN membantu pembentukan kebijakan negara, yang meliputi politik, ekonomi, dan sebagainya. "Intelijen yang dikelola Kementerian Pertahanan fokus pada pertahanan saja."
Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR dari PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin menilai pembentukan badan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. "Badan intelijen internal yang ingin dibentuk itu mungkin saja sangat dibutuhkan. Namun, DPR keberatan jika pembentukan badan itu tak sesuai dengan undang-undang," kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, DPR tak mempermasalahkan rencana tersebut, bila dasar dan alasannya memang kuat. tentu saja disesuaikan dengan undang-undang. "Kalau dianggap sangat penting, jika perlu ubah undang-undang. Lalu dibicarakan di DPR. Artinya, amankan dulu UU-nya agar tak bertentangan," ujar Hasanuddin.
YOHANES PASKALIS