TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tim eksternal pengawas intelijen negara. Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR Hanafi Rais mengatakan tim ini tak akan mengintervensi kerahasiaan negara dan mendegradasi kekuatan Badan Intelijen Negara.
"Kami tidak untuk menggagalkan atau mempersulit kerja BIN. Jadi, leading sector-nya tetap dipegang mereka, tim pengawas hanya supporting unit," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 3 Juli 2015.
Masalah Tim Pengawas Intelijen Negara DPR sebelumnya sudah disahkan pada rapat paripurna 26 September 2014. Tim ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur bahwa pengawasan terhadap BIN dilakukan berlapis, baik internal dan eksternal. Komisi Pertahanan DPR berhak menjadi tim pengawas eksternal.
Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Siddiq mengatakan tim ini akan mengawasi kinerja BIN jika terjadi penyimpangan pelaksanaan fungsi personel intelijen. Selain itu, tim pengawas juga menjembatani masukan dan aduan dari masyarakat kepada BIN.
Tim pengawas terdiri dari empat pimpinan Komisi Pertahanan, dan satu perwakilan sepuluh fraksi anggota komisi. Namun, DPR belum mengambil sumpah tim pengawas ini. Menurut Hanafi, pengambilan sumpah anggota pengawas intelijen akan dilakukan pada masa sidang DPR berikutnya. Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses pada 8 Juli 2015.
Hanafi mengatakan DPR akan mengawasi laporan intelijen terkait dengan ketahanan negara. Laporan hasil analisis ancaman akan dianalisis tim pengawas, lalu diserahkan ke presiden. "BIN atau intel negara menjadi referensi utama presiden. Jadi presiden betul-betul bisa percaya pada laporan badan intelnya."
Menurut Hanafi, tim pengawas berhak mengakses informasi kekeliruan metode pengumpulan data BIN. Namun, ia berjanji tak akan membuka substansi kerahasiaan negara kepada publik.
PUTRI ADITYOWATI