TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan keanggotaan Tim Pengawas Intelijen Negara dalam Rapat Paripurna, Selasa, 26 Januari 2016. Pengesahan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua DPR Ade Komarudin. "Pengesahan ini dilandasi oleh Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014 tertanggal 26 September 2014," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang.
DPR menunjuk Ketua Komisi Pertahanan, Intelijen, dan Luar Negeri DPR Mahfudz Siddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai ketua tim. Anggota terdiri atas anggota Komisi I DPR, yakni Tantowi Yahya, Asril Hamzah Tanjung, Hanafi Raiz, Tubagus Hasanuddin, A. Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budi Yastri, Saiful Bahri Amsori, Ahmad Zainuddin, Dimyati Natakusumah, Supriyadin Ali Saputra, dan Arif Sugito.
Sejumlah anggota DPR mempertanyakan pelantikan mereka. Satu dari anggota yang mempertanyakan adalah Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. Menurut dia, semua anggota dewan memiliki fungsi pengawasan. "Apakah nanti seluruh tim pengawas akan dilantik di sini? Alangkah indahnya dilantik di Komisi I saja," ujar Aziz.
Anggota tim pengawas, Tantowi Yahya, membenarkan pernyataan Aziz. Namun, menurut dia, tim ini dibentuk karena operasional intelijen bersifat rahasia dan tertutup. "Untuk menjaga rahasia dan akuntabilitas, tim pengawas ini harus diambil sumpah," ujar politikus dari Partai Golkar itu.
Ketua Tim Pengawas Intelijen Negara Mahfudz Siddiq mengakui pembentukan tim ini memang belum disosialisasikan kepada anggota dewan. Namun, menurut dia, tim pengawas ini merupakan tim dari DPR, bukan tim dari Komisi I. "Ini tidak perlu diperdebatkan kalau menyangkut hal teknis," dia menuturkan.
Fadli pun menyatakan pelantikan Tim Pengawas Intelijen Negara telah sesuai dengan Pasal 43 Ayat 3 UU Intelijen Negara. Dalam UU itu tertulis, dalam melaksanakan pengawasan terhadap intelijen, Komisi Pertahanan DPR membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR RI yang khusus menangani bidang intelijen.
"Serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen," ujar Fadli. Dengan penjelasan tersebut, anggota Dewan tidak lagi mempersoalkan pelantikan Tim Pengawas Intelijen Negara tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI