TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menghukum enam orang jaksa yang menangani perkara Tariq Khan dalam kasus bank Century. Anehnya, Kejaksaan Agung hanya mengungkap inisial para jaksa itu. Mereka adalah IS, IRP, AIK, IF, DA, dan AM. Keenamnya tak ada yang dipecat dari jabatannya, tapi hanya diberi sangsi. Hukumannya beragam mulai penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.
Jaksa IS dan IRP dijatuhi sanksi berat berupa penurunan pangkat oleh Kejaksaan Agung. Sedangkan tiga jaksa lainnya, yakni AIK, IF, DA, diantaranya satu perempuan, dihukum penundaan kenaikan pangkat setahun. Sementara AM hanya diberi sangsi ringan. "Dugaan suapnya tak terbukti, hukuman itu karena mereka tak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, Jum'at, 6 Mei 2011.
Tariq Khan dinyatakan bersalah dalam pencairan dana kredit Bank Century 2009 lalu. Empat perusahaan Tariq mendapatkan kucuran kredit Rp 360 miliar. Padahal keempatnya tak memenuhi syarat. Dia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan dari tuntutan 18 bulan. Sesuai ketentuan, bila vonis kurang dari dua sepertiga tuntutan maka jaksa berhak mengajukan banding.
Dari penelusuran Tempo, keenam jaksa itu adalah: Iwan Setiawan,Awalia Machmuda, Arif Indra Kusuma Adhi, Fatoni Hatam, dan Dedy Sukarno.
JAYADI SUPRIADIN