Melalui surat tersebut, Mendagri meminta semua kepala daerah memantau pergerakan NII dan berkordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah di wilayah masing-masing. Hasil pemantauan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Mendagri secepatnya. “Ini juga merupakan langkah antisipasi. Tidak lupa, kami juga akan berkordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Reydonnyzar.
Sebelumnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiya sempat mengaku sudah menerima laporan terkait keberadaan anggota NII yang saat ini masuk jajaran pemerintah atau menjadi pegawai negeri sipil. Bahkan, anggota NII di provinsi tersebut diperkirakan mencapai ribuan.
Terkait laporan tersebut, pihak Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena dinilai lebih berwenang. “Namun, ketika ada PNS yang terbukti sebagai anggota NII, tentu itu bertentangan dengan dasar negara kita, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Tentu tidak akan diperkenankan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, jika ada PNS yang terbukti sebagai anggota NII, maka akan dipertimbangkan untuk diberikan sanksi, baik secara persuasif, edukatif, ataupun koersif. Terkait itu, Kemendagri juga akan berkordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Seberapa besar derajatnya dia, tentu akan kami teliti. Kalau derajat mereka tinggi di organisasi tersebut, tentu tidak ada ampun lagi,” katanya.
EVANA DEWI