Menurut Mulya, Undang-Undang Pornografi memang masih menyimpan kontroversi, terutama pasal yang menyebutkan menyimpan materi pornografi bisa dikenai hukuman pidana. “Harus dijelaskan apa arti menyimpan. Seseorang tak bisa dinyatakan bersalah kalau hanya menyimpan untuk pribadi."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai ulah Arifinto menonton video porno saat berlangsungnya rapat paripurna DPR bisa dijerat dengan UU Pornografi. “Yang jelas, itu menyangkut UU Pornografi. Jika diterapkan, yang bersangkutan bisa kena, bukan hanya pribadinya, tapi juga partainya “ kata Pramono.
Arifinto kemarin memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Keputusan untuk mundur, menurut politikus PKS itu, dilakukan tanpa paksaan. Arifinto kepergok kamera fotografer Media Indonesia sedang menonton video porno di ruang sidang, Jumat pekan lalu. Kepada wartawan saat itu, Arifin berdalih tak sengaja membuka tautan situs yang dikirim seseorang via surat elektronik.
Ulah Arifinto menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Polisi juga menyatakan telah menyelidiki kasus ini, terutama untuk melihat apakah peristiwa itu terkait dengan UU Pornografi atau UU Informasi dan transaksi Elektronik. “Kami sudah proaktif melihat apakah terdapat alat bukti yang cukup apa tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin. Meski begitu, Boy belum bisa memastikan siapa saja saksi yang akan diperiksa.
Juru bicara Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Brata, mengatakan, meski membuka konten pornografi, Arifinto tak bisa dijerat dengan UU ITE, terutama Pasal 27 ayat 1. Sebab, sesuai dengan bunyi pasal itu, hanya orang yang mengirim saja yang bisa dijerat. Meski begitu, Arifin bisa terancam hukum jika ternyata file dari e-mail dan dari foldernya diunggah atau dikirim ke e-mail lain. Namun, jika ia sekadar menonton, Gatot menyebut bukan kewenangannya mengadili. “Itu persoalan etik. Ada Badan Kehormatan DPR dan lainnya."
Menurut Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, untuk membuktikan asal-usul konten porno itu perlu dilakukan pemeriksaan terhadap komputer tablet milik Arifinto. "Nanti dari situ akan ketahuan siapa yang bersalah."
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, persoalan utama kasus itu adalah kelayakan anggota Dewan menonton video porno di tengah rapat. “Bahwa kemudian dia berhenti atau mundur, atau diberhentikan karena Badan Kehormatan, dia sudah kena sanksi sosial. Sudah cukup,” ujarnya.
RIRIN AGUSTIA | RIKY FERDIANTO | ANWAR SISWADI | WDA