Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Tak Diwajibkan Awasi Lambang Negara  

image-gnews
ANTARA/Rosa Panggabean
ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Pengacara Negara mengatakan, tidak ada pasal dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan presiden dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mengawasi penggunaan lambang negara.

"Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan presiden dan menpora untuk mengawasi penggunaan lambang negara," kata Jaksa Pengacara R. Febrytrianto, saat membacakan duplik perkara penggunaan lambang burung garuda di kaos tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 28 Maret 2011.

Menurut Febry, Presiden dan Menpora tidak ada keharusan untuk mengawasi perjanjian yang dibuat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia yang menggunakan lambang negara Burung Garuda Pancasila dalam kaos Timnas Sepakbola. "Itu sudah berada pada domain hukum privat, yang notabene sudah bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," kata Febry.

Dia juga menegaskan, lambang negara pada kaos timnas sebenarnya untuk membangkitkan rasa nasionalisme.  "Terbukti suporter penuh di Gelora Bung Karno dan tak ada satu pun yang merasa terhina. Dan tak ada satu pun yang menggugat kecuali penggugat sendiri," kata Febry, menanggapi gugatan David Tobing.

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Menteri Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional (Mendiknas), Wolter BW Siringoringo.

Saat membacakan dalam dupliknya, Wolter mengatakan bahwa Mendiknas tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan lambang negara. 

Wolter menyebut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam penjelasan pada butir 2 bagian pertimbangan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tidak serta merta membuat Mendiknas harus mengatur penggunaan lambang negara, termasuk Burung Garuda.

"Apabila David Tobing cermat tidak ada satu pun pasal dalam UU Sisdiknas yang mengatur mengenai kewenangan Kemendiknas untuk melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lambang negara," ujar Wolter.

Dia juga menilai, gugatan advokat David ML Tobing tidak berkualitas sebagai pihak yang mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) dalam perkara itu.

"Menempatkan PT Nike Indonesia yang bukan instansi pemerintah sebagai pihak tergugat dalam perkara ini, maka gugatan David ML Tobing tidak memenuhi syarat sebagai gugatan citizen lawsuit," kata Wolter.

Wolter mengatakan, PT Nike Indonesia bukanlah penyelenggara negara yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam gugatan warga negara. 

Dengan demikian, Wolter menilai langkah David Tobing menyasar Mendiknas mengada-ada. Dalam dupliknya, Wolter pun enggan menanggapi dalil replik selebihnya dari David Tobing. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami mohon dengan hormat majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Wolter.

David ML Tobing menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas, Menpora, PSSI dan PT Nike Indonesia, terkait penggunaan lambang negara Burung Garuda Pancasila dalam kostum timnas sepaakbola Indonesia.

Dalam gugatannya, David memerintahkan Presiden (tergugat I), Mendiknas (tergugat II), dan Menpora (tergugat III) melakukan pengawasan penggunaan lambang negara, dan menghukum PSSI bersama Nike Indonesia untuk merevisi atau mengakhiri perjanjian tentang penggunaan lambang negara. 

Pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik itu menilai, penggunaan lambang negara Garuda di kostum timnas sepak bola nasional bertentangan dengan ketentuan Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Dia juga menyebut pasal 57 huruf (d) disebutkan dengan tegas setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini. 

Dalam pasal 51 lambang negara wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, uang. 

Lalu, dalam Pasal 52 lambang negara dapat digunakan sebagai cap atau kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengembang tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, Undang-Undang (UU), serta di rumah Warga Negara Indonesia (WNI).

David menilai, akibat perbuatan para tergugat ini telah menimbulkan kerugian immateri kepada dirinya selaku warga negara. 

Penggunaan lambang negara yang seharusnya dijunjung oleh seluruh warga negara maupun masyarakat internasional yang melakukan kegiatan bisnis. 

David juga menilai perbuatan PSSI dan Nike Indonesia yang kerjasama dalam memproduksi kostum tim nasional, apabila diteruskan bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan ketidaktertiban penggunaan lambang negara. 

WDA | ANT 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

33 hari lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.


Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Titiek Soeharto. TEMPO/Nickmatulhuda
Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.


Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Presiden Joko Widodo berbincang dengan warga penerima manfaat pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden memastikan Pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.


Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?


Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.


Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

07-nas-SBY-Jokowi
Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.


Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.


Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr. Assaat gelar Datuk Mudo adalah seorang politisi dan pejuang kemerdekaan Indonesia. wikipedia.org
Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.


74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

9 September 2023

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menunjukkan surat suara saat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu serentak 2019, di salah satu TPS, di Singapura, Kamis, 14 April 2019. SBY berada di Singapura untuk mendampingi istrinya yang sedang dirawat. ANTARA/Anung
74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.


Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

18 Agustus 2023

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal DKI Jakarta Febitri Nur Tsabitah memegang bendera Merah Putih saat mengikuti Upacara Pengukuhan Paskibraka yang dipimpin Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo mengukuhkan 68 orang anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Lukas/Handout
Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

Bendera pusaka sudah lapuk dan disimpan di dalam kaca anti peluru