"MUI, kalau sifatnya nasional harus ada fatwa, yang beredar itu mungkin hanya pendapat pribadi. Tapi harus dilihat dulu konteksnya," kata Abdushomad ketika dihubungi Tempo Selasa (22/3).
Pernyataan Abdushomad ini sekaligus menanggapi beredarnya kabar di salah satu media yang menulis Ketua MUI pusat Kiai Cholil Ridwan mengharamkan kepada seluruh umat Islam untuk menghormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.
Di media itu, Cholil menjawab pertanyaan seorang pembaca yang menanyakan kasus temannya yang dikeluarkan sekolah gara-gara tidak mau menghormat kepada bendera saat upacara. "Harus dilihat dulu, Kiai Cholil ngomong dalam konteks apa, saya kira omongan Kiai Cholil dipotong tidak utuh," ujar Abdushomad.
Dia yakin, Kiai Cholil dalam hal ini mengatakan penghormatan yang haram jika penghormatan dilakukan dengan cara memuja secara berlebihan dan menganggap bendera maupun lagu kebangsaan memiliki kekuatan tertentu. "Kalau disembah ya tidak boleh, tapi kalau sekedar menghormat ya sah-sah saja," kata Abdushomad.
Terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Kiai Mutawakil Alallah juga menyangsikan ucapan Kiai Cholil. "Tidak ada dalil yang mengharamkan, kalau menyembah itu haram, tapi kalau menghormat ya tidak apa-apa," kata Mutawakil.
Penghormatan terhadap bendera, tambah dia, tak ubahnya seperti menghormat kepada kedua orang tua sehingga tidak dilarang dalam agama mana pun. Apalagi lagu kebangsaan maupun bendera merupakan simbol pemersatu bangsa sehingga sangat sah untuk melakukan penghormatan kepada benda itu. Hanya yang dilarang adalah melakukan penghormatan secara berlebihan.
FATKHURROHMAN TAUFIQ