Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Jadi Pejabat Negara, Bebani APBN Hingga 10 Triliun

image-gnews
Sidang paripurna perwakilan rakyat terkait polemik RUUK DIY, di DPRD Provinsi DIY Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo
Sidang paripurna perwakilan rakyat terkait polemik RUUK DIY, di DPRD Provinsi DIY Yogyakarta. TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jika status anggota DPRD di seluruh Indonesia ditingkatkan statusnya menjadi pejabat negara, maka, pemerintah juga harus memberikan uang pensiun kepada mereka. Anggaran pensiun untuk mereka akan membebani APBN mencapai Rp 8-10 triliun pertahunnya. Padahal selama ini mereka hanya diberi uang jasa pengabdian (UJP) yang jumlah perhitungannya dikaitkan dengan lamanya mengabdi di DPRD.

"Ini kalkulasi tahunan dengan jumlah 21 ribu anggota DPRD. Jadi jumlahnya sangat besar menyedot anggaran negara. Ini baru untuk kepentingan pensiun, bagaimana fasilitas lain karena termasuk eselon dua minta pinjaman untuk pembelian mobil, dan lain-lain. Ini resikonya besar," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Kamis (10/3) kemarin.

Djohermansyah menanggapi usulan Asosiasi DPRD Provinsi Se-Indonesia (ADPSI) yang meminta status mereka diperjelas. Selama ini walaupun kedudukan mereka sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah sejajar dengan gubernur, anggota DPRD tidak masuk kategori pejabat negara.

Usulan tersebut kini tengah dikaji karena peningkatan status anggota DPRD menjadi pejabat negara akan berimbas ke anggaran negara yang harus dikeluarkan.  "Pemerintah menampung dan mengkaji aspirasi tersebut. Betul-lah mereka juga termasuk pejabat negara, tapi ditingkat daerah," kata Djohermansyah.

Menurut dia, apa yang diminta asosiasi DPRD dalam Rapat Kerja Nasional ADPSI yang diselenggarakan di Bandung kemarin, cukup realistis. Ia mencontohkan, di pemerintahan pusat, kedudukan Presiden, DPR, DPD dan beberapa lembaga tinggi negara lainnya disebut sebagai pejabat negara. Begitu juga dengan gubernur, bupati dan walikota juga disebut pejabat negara meski ditingkat daerah. Seharusnya, DPRD pun masuk kategori tersebut. Namun sejak awal berdirinya, status anggota DPRD tidak jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Posisi DPRD yang membingungkan ini berpengaruh pada pelaksaan, fungsi dan tugas-tugas mereka. Misalnya, dalam konteks pelaporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), anggota DPRD masuk dalam kategori pejabat negara. Begitu juga dalam hal potongan pajak. Sedangkan dalam konteks biaya perjalanan dinas, protokoler, anggota DPRD masuk dalam kategori atau disetarakan dengan pejabat pemerintah eselon II.

"Mereka sama-sama penyelenggara daerah (dengan gubernur), satu menjalankan fungsi pemerintahan satunya membuat kebijakan, legislasi, hak anggaran, tapi statusnya beda. Memang dari segi normalnya posisi pejabat negera harus diberi hak-haknya, harus kita perlakukan dengan adil. Kalau posisinya pejabat negara, protokoler beres, hak-hak keuangan dan hak administrasi, jadi jelas. Ini yang tidak bisa direalisasi karena status yang tidak jelas," kata dia.

Kendalanya, kata Djohermansyah, permintaan ini tentu konsekuensinya berimbas pada anggaran dan keuangan negara. Karena akan memasukkan unsur-unsur dana pensiun, pinjaman mobil, dan lain sebagainya. Apalagi jika dihitung ada sekitar 21 ribu anggota DPRD dari 524 provinsi/kabupaten/kota. "Itu beban keuangan negaranya dahsyat. Makanya kita harus berkomunikasi dulu dengan kementerian keuangan dan kementerian terkait," ujarnya.

MUNAWWAROH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

7 September 2023

Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

Pengadilan Tinggi memperberat hukuman eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi menjadi 2,6 tahun penjara dalam perkara korupsi tunjangan DPRD


DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.


Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2/22).
Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.


Anies Belum Teken Pergub Kenaikan Tunjangan DPRD DKI, Wagub Ungkap Alasannya

15 Januari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Anies Belum Teken Pergub Kenaikan Tunjangan DPRD DKI, Wagub Ungkap Alasannya

DPRD DKI mendesak pemprov juga terbuka tentang tunjangan untuk Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria


Tunjangan Perumahan DPRD DKI Naik di APBD 2022, Berapa?

13 Januari 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Tunjangan Perumahan DPRD DKI Naik di APBD 2022, Berapa?

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan tunjangan perumahan dewan tetap naik.


Perwakilan Kemendagri Tidak Hadir, Ketua DPRD Tunda Rapat Evaluasi APBD DKI

11 Januari 2022

Rapat pengesahan APBD DKI Jakarta 2022 di ruang rapat paripurna DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Perwakilan Kemendagri Tidak Hadir, Ketua DPRD Tunda Rapat Evaluasi APBD DKI

Kemendagri menegaskan hasil rekomendasi evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta 2022 bersifat final.


Ramai Tunjangan DPRD DKI Naik, Prasetyo Minta Jumlah Tunjangan Anies Juga Dibuka

11 Januari 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat Komisi B dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Bank DKI, Selasa, 28 Desember 2021. TEMPO/Lani Diana
Ramai Tunjangan DPRD DKI Naik, Prasetyo Minta Jumlah Tunjangan Anies Juga Dibuka

Masalah kenaikan tunjangan DPRD DKI itu mencuat setelah Kemendagri menerbitkan evaluasi Raperda APBD DKI 2022.


Tunjangan dan Gaji Anggota Dewan Naik Rp 26 Miliar, DPRD DKI: Ada Dasar Hukumnya

9 Januari 2022

Rapat paripurna interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021. TEMPO/Lani Diana
Tunjangan dan Gaji Anggota Dewan Naik Rp 26 Miliar, DPRD DKI: Ada Dasar Hukumnya

DPRD DKI menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPRD DKI sebesar Rp 26 miliar pada tahun ini mempunyai dasar hukum.


Ketua DPRD DKI Anggap Layak Anggaran Gaji dan Tunjangan Dewan Naik Rp 26,42 M

9 Januari 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat mengangkat palu sidang usai dilantik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua DPRD DKI Anggap Layak Anggaran Gaji dan Tunjangan Dewan Naik Rp 26,42 M

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menganggap anggota dewan layak mendapatkan tunjangan lebih besar di tahun ini


Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Bisa Dipangkas, Ini Kata Wagub DKI

8 Januari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Bisa Dipangkas, Ini Kata Wagub DKI

Wagub DKI itu mengatakan jika Kemendagri keberatan atas kenaikan gaji anggota DPRD DKI, pos anggaran itu bisa dipotong.