Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

Reporter

image-gnews
Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memperberat hukuman eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi menjadi 2,6 tahun penjara dalam perkara korupsi tunjangan DPRD periode 2017-2021.

Hukuman di tingkat banding tersebut lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya memvonis Amri Cahyadi 1,6 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar 25 Juli 2023 lalu.

Humas Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Timbul Wahyudi mengatakan sidang pembacaan putusan banding yang diketuai Poltak Manahan Silalahi dengan hakim anggota Sabarulina BR Ginting dan Mohamad Untung Pramono sudah digelar Senin, 5 September 2023 .

"Majelis menjatuhkan putusan terdakwa Amri Cahyadi dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Wahyudi kepada Tempo, Kamis, 7 September 2023.

Selain itu, kata Wahyudi, majelis hakim juga memutuskan Amri membayar uang pengganti sebesar Rp 459.099.370,00 yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti penjara dua tahun," ujar dia.

Hukuman Amri Cahyadi yang diperberat juga dialami oleh koleganya eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo yang divonis 2 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa Hendra Apollo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 813.238.705,00. Pengembalian uang sebesar Rp 415 juta yang dilakukan terdakwa saat masa penyidikan dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti," ujar dia.

Wahyudi menambahkan sisa kekurangan pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar Hendra Apollo ditunggu paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar sisa uang pengganti maka diganti penjara satu tahun dan tiga bulan," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Pilihan Editor: Ketua PPP Bangka Belitung Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur

Saksi sidang terdakwa Harvey Moeis sebut pertemuan itu diadakan oleh Kapolda Babel untuk membantu PT Timah mendapatkan pasir timah lebih banyak.


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

6 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


KEK Tanjung Kelayang Bangka Belitung Masih Sepi Gara-Gara Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi

6 hari lalu

Foto udara pemandangan Pantai Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Jumat 20 Mei 2022. Objek wisata Tanjung Kelayang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seluas 324,4 hektare termasuk kawasan geopark Belitung yang saat ini dijadikan lokasi kegiatan Peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
KEK Tanjung Kelayang Bangka Belitung Masih Sepi Gara-Gara Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi

Pelaku wisata di kawasan Tanjung Kelayang yang mengantar wisatawan mengunjungi pulau-pulau kecil saat ini banyak menganggur karena sepi pengunjung


Menengok Kampung Amau dan Sisa Persoalan Penataan Kawasan Kumuh di Bangka Belitung

7 hari lalu

Sampah-sampah plastik mengotori kolam retensi di Taman Siburik, Kampung Amau, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung, pada Kamis, 26 September 2024. Taman Siburik merupakan ruang terbuka hijau yang menjadi bagian penataan Kampung Amau melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Riri Rahayu.
Menengok Kampung Amau dan Sisa Persoalan Penataan Kawasan Kumuh di Bangka Belitung

Kampung Amau terletak di Kecamatan Tanjung Pandan, Bangka Belitung menjadi bagian dari penataan kawasan kumuh melalui Program Kota Tanpa Kumuh PUPR.


Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

9 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

Kejari Pangkalpinang mengaku belum menerima SPDP kasus KDRT dan perselingkuhan Anggota DRPD Bangka Belitung dari PDIP.


Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

9 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

Pada acara itu Dirkrimsus Polda Bangka Belitung berpesan agar teman-teman yang ada di pertemuan tersebut dibantu. Ada Harvey Moeis.


Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel

10 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Sebut Mengenal Harvey Moeis Lewat Kapolda Babel

Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyebut Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri yang mengenalkannya dengan Harvey Moeis.


Eks Dirut PT Timah Mengaku Dikenalkan Harvey Moeis oleh Mantan Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri

10 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Eks Dirut PT Timah Mengaku Dikenalkan Harvey Moeis oleh Mantan Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyebut eks Kapolda Bangka Belitung Brigjen Syaiful Zachri, yang mengenalkannya dengan Harvey Moeis


Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

11 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Korban KDRT Caleg Terpilih PDIP Imam Wahyudi Minta Bantuan LPSK, Hasil Visum Terbukti Ada Kekerasan

Isma Safitri, istri dari politikus PDIP Bangka Belitung Imam Wahyudi, melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT


Caleg PDIP Dilaporkan Istri atas Dugaan Selingkuh, Hindari Wartawan Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel

12 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Caleg PDIP Dilaporkan Istri atas Dugaan Selingkuh, Hindari Wartawan Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel

Politikus PDIP, Imam Wahyudi, dilantik sebagai anggota DPRD Bangka Belitung. Ia dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan