TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memperberat hukuman eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi menjadi 2,6 tahun penjara dalam perkara korupsi tunjangan DPRD periode 2017-2021.
Hukuman di tingkat banding tersebut lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya memvonis Amri Cahyadi 1,6 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar 25 Juli 2023 lalu.
Humas Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Timbul Wahyudi mengatakan sidang pembacaan putusan banding yang diketuai Poltak Manahan Silalahi dengan hakim anggota Sabarulina BR Ginting dan Mohamad Untung Pramono sudah digelar Senin, 5 September 2023 .
"Majelis menjatuhkan putusan terdakwa Amri Cahyadi dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Wahyudi kepada Tempo, Kamis, 7 September 2023.
Selain itu, kata Wahyudi, majelis hakim juga memutuskan Amri membayar uang pengganti sebesar Rp 459.099.370,00 yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti penjara dua tahun," ujar dia.
Hukuman Amri Cahyadi yang diperberat juga dialami oleh koleganya eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo yang divonis 2 tahun penjara.
"Terdakwa Hendra Apollo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 813.238.705,00. Pengembalian uang sebesar Rp 415 juta yang dilakukan terdakwa saat masa penyidikan dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti," ujar dia.
Wahyudi menambahkan sisa kekurangan pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar Hendra Apollo ditunggu paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar sisa uang pengganti maka diganti penjara satu tahun dan tiga bulan," ujar dia.
SERVIO MARANDA
Pilihan Editor: Ketua PPP Bangka Belitung Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD