Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

Reporter

image-gnews
Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memperberat hukuman eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi menjadi 2,6 tahun penjara dalam perkara korupsi tunjangan DPRD periode 2017-2021.

Hukuman di tingkat banding tersebut lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang sebelumnya memvonis Amri Cahyadi 1,6 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar 25 Juli 2023 lalu.

Humas Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Timbul Wahyudi mengatakan sidang pembacaan putusan banding yang diketuai Poltak Manahan Silalahi dengan hakim anggota Sabarulina BR Ginting dan Mohamad Untung Pramono sudah digelar Senin, 5 September 2023 .

"Majelis menjatuhkan putusan terdakwa Amri Cahyadi dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Wahyudi kepada Tempo, Kamis, 7 September 2023.

Selain itu, kata Wahyudi, majelis hakim juga memutuskan Amri membayar uang pengganti sebesar Rp 459.099.370,00 yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti penjara dua tahun," ujar dia.

Hukuman Amri Cahyadi yang diperberat juga dialami oleh koleganya eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo yang divonis 2 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa Hendra Apollo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 813.238.705,00. Pengembalian uang sebesar Rp 415 juta yang dilakukan terdakwa saat masa penyidikan dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti," ujar dia.

Wahyudi menambahkan sisa kekurangan pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar Hendra Apollo ditunggu paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar sisa uang pengganti maka diganti penjara satu tahun dan tiga bulan," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Pilihan Editor: Ketua PPP Bangka Belitung Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beritakan Nelayan Laporkan Beking Tambang ke Mabes TNI, Wartawan di Bangka Belitung Disiram Air Keras

5 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Beritakan Nelayan Laporkan Beking Tambang ke Mabes TNI, Wartawan di Bangka Belitung Disiram Air Keras

Peristiwa yang dialami wartawan transberita diduga terkait dengan pemberitaan sejumlah nelayan yang melaporkan adanya beking tambang ke Mabes TNI.


23 Tahun Usia Provinsi Bangka Belitung, Tata Kelola Pertambangan Timah Masih Bermasalah

9 hari lalu

Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)
23 Tahun Usia Provinsi Bangka Belitung, Tata Kelola Pertambangan Timah Masih Bermasalah

Persoalan pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum juga mampu diselesaikan meski provinsi tersebut kini sudah berusia 23 tahun.


Ketua Relawan Arus Bawah Jokowi di Bangka Belitung Koordinasikan Tambang Timah Ilegal

10 hari lalu

Tangkapan layar dari video Ketua relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) di Bangka Belitung, Saman (berkaos putih), tampak sedang mengkoordinir pembukaan tambang timah ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. Video pendek tersebut berkembang viral di sejumlah grup percakapan WhatsApp (Sumber: Istimewa)
Ketua Relawan Arus Bawah Jokowi di Bangka Belitung Koordinasikan Tambang Timah Ilegal

Video Ketua relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) di Bangka Belitung, Saman, tengah mengoordinasi pembukaan tambang timah ilegal, beredar viral.


Pidato Terakhir Suganda Sebagai PJ Gubernur Babel, Bicara Kiriman Penyakit Non Medis dan Pembunuhan Karakter

18 hari lalu

Suganda Pandapotan Pasaribu (pakai kursi roda) mengungkapkan menerima kiriman penyakit non medis dan pembunuhan karakter saat memberikan sambutan terakhir sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin Pagi, 13 November 2023. Tempo/Servio Maranda.
Pidato Terakhir Suganda Sebagai PJ Gubernur Babel, Bicara Kiriman Penyakit Non Medis dan Pembunuhan Karakter

"Sakit kaki saya ini bukan sakit secara medis. Saya sudah puluhan kali ke dokter dan tidak ditemukan penyakit. Saya dapatkan ketika 1 bulan di Babel."


Dicopot Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur, Suganda Pandapotan Pasaribu Punya Catatan Buruk di Bangka Belitung

20 hari lalu

Penjabat Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu bersama Direktur Bisnis Bank SumselBabel Antonius Prabowo Argo meresmikan ATM Drive Thru di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Rabu, 27 September 2023. Foto: Istimewa
Dicopot Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur, Suganda Pandapotan Pasaribu Punya Catatan Buruk di Bangka Belitung

Sederet catatan Suganda Pandapotan Pasaribu saat menjabat sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung.


Kapolda Babel Tanggapi Sorotan Kejanggalan Penanganan Kasus Kecelakaan Tambang Timah Ilegal Jongkong

20 hari lalu

Irjen Tornagogo Sihombing yang menjadi Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. FOTO/Antaranews.com
Kapolda Babel Tanggapi Sorotan Kejanggalan Penanganan Kasus Kecelakaan Tambang Timah Ilegal Jongkong

Kapolda Babel Tornagogo Sihombing berjanji membuka semua hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan tambang timah ilegal di kawasan Jongkong.


Alasan Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Warga Bangka Belitung Rentan Jadi Korban Mafia Tanah

21 hari lalu

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Alasan Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Warga Bangka Belitung Rentan Jadi Korban Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat rentan menjadi korban mafia tanah.


Pemilu 2024, 12 Caleg Eks Napi Berebut Kursi DPRD Bangka Belitung

24 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, 12 Caleg Eks Napi Berebut Kursi DPRD Bangka Belitung

12 Caleg eks napi masuk dalam DCT untuk DPRD Bangka Belitung pada Pemilu 2024. Bawaslu kesulitan mengawasi keabsahan mereka.


Pemilu 2024, KPU Bangka Belitung Coret Caleg Perindo Mantan Napi Narkoba Dari DCT

26 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, KPU Bangka Belitung Coret Caleg Perindo Mantan Napi Narkoba Dari DCT

Caleg dari Partai Perindo gagal ikut Pemilu 2024 karena belum memenuhi syarat masa jeda 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya.


Modus dan Permainan Mafia Tambang dalam Kasus Dugaan Korupsi di Industri Timah

35 hari lalu

Balok timah siap ekspor. Servio Maranda
Modus dan Permainan Mafia Tambang dalam Kasus Dugaan Korupsi di Industri Timah

Ombudsman menduga terjadinya potensi maladministrasi yang cukup besar dalam praktek pertambangan dan industri timah.