Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembuktian Terbalik Permudah Pekerjaan Penyidik

image-gnews
KPK
KPK
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik wacana pembuktian terbalik (pembalikan beban pembuktian) dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, pembuktian terbalik bisa mempermudah pekerjaan penyidik.

"Dalam pembuktian terbalik, seseorang yang tidak bisa menjelaskan asal-usul uangnya maka kekayaannya bisa dirampas oleh negara. Itu bagus," kata Haryono di kantornya kemarin. Menurut dia, pembuktian terbalik bisa membuat penegak hukum mengetahui kekayaan seseorang yang tidak wajar.

Permintaan agar penyidik menerapkan sistem pembuktian terbalik disampaikan Wakil Presiden Boediono dua hari lalu. Sistem ini diyakini akan membantu penuntasan kasus-kasus korupsi dan pencucian uang di Tanah Air.

Menurut Boediono, yang ditunjuk presiden untuk memimpin pengawasan 12 instruksi presiden tentang penuntasan kasus Gayus H. Tambunan, sistem ini perlu diterapkan terhadap terdakwa mafia pajak tersebut.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menegaskan, pembuktian terbalik sudah diatur dalam Pasal 28 tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini, menurut dia, bisa dipakai dalam penuntasan kasus Gayus. Meski pasal itu khusus tentang gratifikasi, kata Johan, juga mengatur proses atau metode pembuktian terbalik. "Jadi yang harus menjelaskannya asal-usul harta adalah terdakwa, tersangka, bukan penuntut umum," katanya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari menyatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menggunakan sistem pembuktian terbalik dalam kasus Gayus. "Dalam undang-undang tindak pidana memang diatur pembuktian terbalik murni. Jadi, kalau Gayus nanti diajukan melalui itu, bisa," katanya kemarin. Amari menjelaskan, proses pembuktian terbalik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses pembuktian terbalik ini sukses diterapkan jaksa saat menjerat terdakwa tindak pemerasan dan pencucian uang, Bahasyim Assifie. Saat diminta melakukan pembuktian terbalik, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu tak mampu membuktikan sumber harta sejumlah Rp 64 miliar. Karena itu, uang tersebut disita negara.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyatakan pihaknya belum akan menggunakan pembuktian terbalik untuk menjerat Gayus. Rencananya Polri akan membuktikan dulu suap yang diterima Gayus. "Untuk membuat satu proses pembuktian terbalik ada proses yang harus kami penuhi dulu," ujarnya.

Pengacara Gayus, Hotma Sitompul, menyatakan usulan sistem pembuktian terbalik merupakan upaya untuk menyudutkan kliennya. Ia menuding dua anggota satuan tugas antimafia hukum, Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa, yang membisiki Boediono soal ini. Hotma pun merasa kasihan kepada Boediono. "Wapres tahu apa secara hukum, Wapres kan dapat masukan dari orang-orang itu juga," ujarnya. 

CORNILA DESYANA | ISMA SAVITRI | FEBRIYAN | DWI WIYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.