TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri.
"Sudah 15 saksi yang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigadir Jenderal Nur Ali, melalui pesan pendek, Senin, 4 Februari 2013.
Saksi tersebut berasal dari Korlantas dan Primer Koperasi Polisi (Primkoppol). Penyidik mulai memanggil saksi sejak 21 Januari lalu dengan saksi pertama Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Korlantas.
Bareskrim menyidik proyek TNKB ini pada 4 Oktober 2012, dengan menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Tetapi, Bareskrim belum menyebutkan tersangka proyek berbiaya sekitar Rp 500 miliar tersebut.
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo disebutkan, pemenang proyek TNKB 2011 adalah Primkoppol. Saat itu Teddy menjabat Ketua Primkoppol. Kemudian, proyek ini disubkontrakkan kepada PT Mitra Alumindo Selaras.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga pernah menyidik kasus ini. KPK mengendus adanya kerugian negara sebesar Rp 376 miliar dari proyek tersebut. Belakangan, KPK menyerahkan penyidikan kasus tersebut kepada Polri karena Bareskrim yang lebih awal menyidiknya.
Nur Ali mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka kasus tersebut. "Pemeriksaan masih terus berlangsung guna memperoleh fakta dan juga beberapa dokumen," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ