Adkasi menyarankan pembatasan itu untuk pejabat-pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum, antara lain Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati bersama wakilnya. Selain itu, juga pimpinan serta anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Artinya, Presiden yang menjabat selama lima tahun cukup diberi uang pensiun sepanjang lima tahun pula.
Menurut Salehuddin, penghematan itu bisa dibagi untuk pejabat politik lain seperti pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini tak mendapat jatah pensiun. Ia menyadari ide tersebut boleh jadi bakal ditentang mereka yang selama ini telah menikmati pensiun seumur hidup.
"Kami tidak mau mengganggu mereka, tidak cemburu, tapi ini untuk menghemat belanja negara. DPRD adalah ujung tombak di daerah, dari Sabang sampai Merauke yang menjaga perbatasan dan kesatuan negara," tuturnya.
BUNGA MANGGIASIH