INFO NASIONAL - Dekati akhir tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan melangkah lebih jauh dalam memberikan kemudahan layanan, khususnya bagi penerima manfaat program Jaminan Pensiun (JP). Bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap), BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai kanal konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala, membawa angin segar bagi para penerima manfaat.
Kanal baru ini memungkinkan peserta dan ahli warisnya untuk dengan mudah melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala setiap 3 bulan, di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu ke kantor cabang. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, dan Direktur Bisnis Bank Mantap, Maswar Purnama, menegaskan kolaborasi ini.
Roswita menyampaikan, "Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan." Dalam keterangan lebih lanjut, diketahui bahwa pembayaran manfaat pensiun diprediksi mengalami lonjakan pada tahun 2030.
Data mencatat bahwa hingga November 2023, jumlah peserta aktif program JP telah mencapai 14 juta pekerja. Dalam tahun ini saja, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat jaminan pensiun senilai Rp 1,3 triliun dari 189 ribu klaim penerima manfaat, dengan sekitar 111 ribu klaim berasal dari manfaat Pensiun Berkala.
Direktur Bisnis Bank Mantap, Maswar Purnama, menyampaikan kebanggaannya atas kepercayaan yang diberikan. Ia menegaskan, selain layanan perbankan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan menikmati program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan dari Bank Mantap, termasuk program Mantap Sejahtera yang mendukung pensiunan yang ingin berwirausaha.
Dalam menutup kegiatan tersebut, Roswita berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pelanggan dengan memberikan kemudahan akses layanan. Ia mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan perlindungan diri melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi pekerja formal, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam lima program jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan langkah ini, pekerja dijamin mampu bekerja tanpa cemas karena segala risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga masa pensiun, dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Pastikan diri kita bisa kerja keras bebas cemas karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga kerja makin tenang dan ketika pensiun bisa hidup sejahtera," tutup Roswita.(*)