TEMPO Interaktif, Garut -Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut molor. Hal itu disebabkan malasnya para anggota dewan setempat. Dalam setiap pembahasan hanya 39 persen anggota yang hadir. Dalam satu kesempatan, hanya ada 10 orang anggota yang hadir dari 25 orang anggota badan anggaran dan 4 pimpinan.
"Sebanyak 61 persen tidak hadir, tapi tidak dapat saya sebutkan satu persatu, nanti saya disangka subjektif," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Garut, Yayat Hidayat kepada Tempo Jumat (11/2). Dia mengakui tingkat kedisiplinan anggota dewan di sana saat ini sangat menurun.APBD yang seharusnya disahkan bulan Januari hingga kini belum juga diketuk palu. Akibatnya, pelayanan publik yang membutuhkan dana APBD mandek. Salah satu contoh kasusnya adalah penumpukan sampah yang beberapa waktu lalu terjadi di Garut karena tak ada dana untuk mengangkut sampah.
Yayat mengatakan badan kehormatan akan segera memanggil wakil rakyat yang kerap membolos. Bahkan dia mengancam akan menjatuhkan sanksi pada mereka. "Supaya lembaga dewan ini terhormat, maka disiplin harus ditegakkan," ujarnya.
Menurut dia, sanksi paling berat yang dapat diberikan yakni pemecatan sebagai anggota dewan. Sanksi itu telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Garut tahun 2009 pada Bab X pasal 116 ayat 2 hurup d, bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat Paripurna atau rapat kelengkapan dewan selama 6 hari berturut-turut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Ahmad Badjuri, membenarkan bila diantara anggotanya banyak yang tidak hadir dalam rapat. Namun dia mengaku telah melakukan teguran. "Himbuan sudah saya lakukan kepada beberapa anggota yang suka bolos. Untuk sanksi seluruhnya diserahkan ke Badan Kehormatan," ujarnya.
Baca Juga:
SIGIT ZULMUNIR