Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Sosialisasi APBD untuk Pendidikan Agama

Iklan

INFO NASIONAL - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah menjamin anggaran bidang pendidikan agama dan keagamaan. Demikian disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI Angkatan 1 dengan materi “Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan” di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Suhajar menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan. Pemda juga dapat menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama. 

“Dalam Undang-Undang 23 (Tahun) 2014 disebutkan urusan pemerintahan absolut antara lain meliputi agama. Pasal 10, dalam penjelasannya menegaskan bahwa daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama,” ujar Suhajar. 

Walaupun berada di bawah Kementerian Agama, pendidikan agama merupakan satu kesatuan integral dengan pendidikan umum. Sementara itu, terkait alokasi anggaran untuk sekolah agama dapat berasal dari belanja hibah dalam APBD. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada kepala daerah. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa, dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya. 

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mengamanatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Bahkan, pada Pasal 48 dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini dasar hukum yang kita gunakan untuk bisa membantu terkait keagamaan,” kata Suhajar. (*)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


BNI Dukung Promosi IKN di Singapura

7 jam lalu

BNI Dukung Promosi IKN di Singapura

BNI turut mendukung Market Sounding Nusantara dalam rangkaian acara Ecosperity Week 2023 di Sands Expo & Convention Centre, Singapura, pada 6-8 Juni 2023.


Pusat Penelitian Terpadu Banteng Jawa dan Sapi Bali Diresmikan

14 jam lalu

Pusat Penelitian Terpadu Banteng Jawa dan Sapi Bali Diresmikan

Kegiatan pemuliabiakan Sapi Bali dilaksanakan di TSI II diawali dengan pembuatan kandang dan padock


Kemendagri Buka Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Taman Mini

15 jam lalu

Kemendagri Buka Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital di Taman Mini

Aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital secara gratis berlangsung di booth Ditjen Dukcapil.


Menjembatani Kesenjangan Digital dengan Internet Satelit

18 jam lalu

Menjembatani Kesenjangan Digital dengan Internet Satelit

Tujuan dari peluncuran satelit dan penambahan kapasitas BTS 4G ini adalah untuk memperkecil kesenjangan digital


BRGM Bersinergi Tangani Permasalahan Gambut dan Mangrove

1 hari lalu

BRGM Bersinergi Tangani Permasalahan Gambut dan Mangrove

Sinergi dengan pemerintah dan sektor swasta menjadi mandat BRGM untuk melakukan percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove


Berkontribusi Pada Logo Baru IKN, Ini Strategi BNI di IKN Nusantara

1 hari lalu

Berkontribusi Pada Logo Baru IKN, Ini Strategi BNI di IKN Nusantara

BNI membuka peluang untuk menjadi bank yang memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur atau pun pembiayaan lainnya


Bamsoet Apresiasi Panitia dan Pendukung Formula E 2023 Seri 10 dan 11

1 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Panitia dan Pendukung Formula E 2023 Seri 10 dan 11

Penyelenggaraan Formula E 2023 digelar tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD DKI Jakarta


Mendag Dukung Pengembangan Program Duta Ekspor

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menerima kunjungan Koordinator Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) se-Dunia, Achyar Al Rasyid di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 5 Juni 2023.
Mendag Dukung Pengembangan Program Duta Ekspor

Duta Ekspor akan mendorong peningkatan peluang ekspor Indonesia ke berbagai negara.


Mendag Optimistis JETCO Dorong Perdagangan Indonesia-Inggris

1 hari lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan bilateral dengan Utusan Perdana Menteri Inggris Bidang Perdagangan, Richard Graham di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 5 Juni 2023.
Mendag Optimistis JETCO Dorong Perdagangan Indonesia-Inggris

Dua negara sedang berdiskusi menetapkan tanggal pertemuan JETCO ke-2.


Mendag Zulhas: Indonesia Siap Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memberikan sambutan pada acara Pembukaan Konsultasi Publik
Mendag Zulhas: Indonesia Siap Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka

Kebijakan ini sebagai langkah mengalihkan perdagangan ke pasar nontradisional karena banyak aturan yang mempersulit ekspor di Eropa dan Amerika.