Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan ke BK, Gayus Berterima Kasih ke YLBHI

image-gnews
Gayus Lumbuun. TEMPO/Wahyu Setiawan
Gayus Lumbuun. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun mengaku  berterima kasih pada YLBHI yang melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena mengusir pimpinan KPK Bibit-Chandra. Namun politisi PDIP ini menyatakan penolakan itu adalah hak anggota yang telah dilakukan melalui voting.

"Saya berterima kasih pada YLBHI yang mengadukan saya ke BK," kata Gayus dalam pesan singkatnya yang diterima Tempo, Selasa (8/2).

Menurut dia, laporan itu menunjukan  YLBHI memperhatikan aspirasi dirinya dan anggota Komisi Hukum lainnya terkait masalah deponering Bibit-Chandra.

Gayus menerangkan, Komisi Hukum telah secara resmi menolak deponering Bibit-Chandra dan meminta perkara dua pimpinan KPK itu tetap dilanjutkan ke penuntutan. Apalagi, kata dia, berdasarkan Pasal 270 KUHAP ditegaskan bahwa tugas jaksa adalah melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait penolakan terhadap kehadiran Bibit-Chandra pada rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan KPK pada beberapa hari lalu, Gayus menjelaskan, hal itu berdasarkan keputusan hasil voting dari sembilan fraksi. "Enam banding tiga dari sembilan fraksi di Komisi Hukum (menolak Bibit-Chandra) dan hal tersebut merupakan hak anggota yang tergabung di fraksi-fraksi," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gayus menyatakan jika YLBHI berpandangan sama dengan salah satu kelompok fraksi untuk membolehkan Bibit-Chandra hadir dalam rapat kerja, maka hal itu adalah hak YLBHI. "Bahkan kalau YLBHI akan menjadi fraksi dengan menjadi partai politik dan ikut pemilu juga hak demokratisasi yang menjadi hak publik. Silakan," lanjut Gayus.

Sebagaimana diketahui, pada Senin siang tadi sejumlah aktivis YLBHI melaporkan tiga anggota Komisi Hukum ke BK. Mereka yang dilaporkan adalah Nasir Djamil, Nudirman Munir, serta Gayus Lumbuun. Mereka dilaporkan karena dinilai telah melanggar UU MD3 dan Kode Etik DPR dengan mengusir Bibit-Chandra dalam sebuah rapat kerja beberapa waktu lalu.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Penikmat Seponering

11 Januari 2017

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan
4 Penikmat Seponering

Empat nama tercatat menerima keuntungan dari kewenangan jaksa
agung mengesampingkan perkara atau seponering. Siapa saja
mereka?


MK Putuskan Uji Materi Soal Seponering Hari Ini

11 Januari 2017

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan
MK Putuskan Uji Materi Soal Seponering Hari Ini

Mahkamah Konstitusi akan menentukan nasib kewenangan Jaksa
Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, atau
seponering hari ini.


Dilaporkan ke Bareskrim, Jaksa Agung: Salah Alamat  

11 Maret 2016

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Dilaporkan ke Bareskrim, Jaksa Agung: Salah Alamat  

Keputusan deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah hak prerogatif Jaksa Agung.


Kejaksaan: Tak Perlu Pulihkan Nama Baik Abraham Samad

10 Maret 2016

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejaksaan: Tak Perlu Pulihkan Nama Baik Abraham Samad

Kejaksaan berpendapat, kasus Abraham Samad bukannya tak
terbukti, namun hanya dikesampingkan.


Pengacara BW-AS Anggap Penggugat Deponering Tak Tahu Hukum  

9 Maret 2016

Dari kanan: Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dan penyidik KPK, Novel Baswedan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 25 Mei 2015. Ketiganya terjerat status sebagai tersangka saat tengah bergulat memberantas korupsi di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara BW-AS Anggap Penggugat Deponering Tak Tahu Hukum  

Pengacara siap membantu Kejaksaan Agung menghadapi gugatan praperadilan atas keputusan deponering kasus BW dan AS.


Beri Seponering Samad dan BW, Jaksa Agung Diadukan ke Polisi

7 Maret 2016

Serah terima surat keputusan deponeering Abraham Samad di Kejaksaan Agung, 4 Maret 2016. TEMPO/Inge Klara Safitri
Beri Seponering Samad dan BW, Jaksa Agung Diadukan ke Polisi

Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke polisi karena seponering kasus Abraham Samad dan BW.


Seponering Kasus Abraham, Bagaimana Nasib Feriyani Lim?  

5 Maret 2016

Kuasa hukum mendampingi Feriyani Lim (tengah), saat tiba di Polda Sulsel, Makassar, 19 Oktober 2015. Feriyani didampingi dua pengacaranya, yakni Agung Wiranta dan Adi. TEMPO/Iqbal Lubis
Seponering Kasus Abraham, Bagaimana Nasib Feriyani Lim?  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih mengkaji langkah hukum untuk Feriyani.


Giliran DPR Menyoal Seponering BW dan Samad  

5 Maret 2016

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. Kedatangan Bambang Widjojanto Abraham Samad guna bersilatuhrahmi dengan Pimpinan dan karyawan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Giliran DPR Menyoal Seponering BW dan Samad  

Menurut politikus PPP, seponering atas Samad dan BW hanya mendinginkan suasana di antara penegak hukum.


Disebut Kebal Hukum, Abraham Samad: Itu Sah Saja

4 Maret 2016

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melambaikan tangan saat memasuki gedung KPK, Jakarta, 4 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Disebut Kebal Hukum, Abraham Samad: Itu Sah Saja

Abraham Samad mengatakan seponering sudah sesuai dengan aturan hukum.


Seponering Samad dan BW, Istana: Itu Kewenangan Jaksa Agung

4 Maret 2016

Juru Bicara Presiden Johan Budi menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Badan Restorasi Gambut di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Januari 2016. Johan Budi yang juga mantan Pimpinan KPK tersebut mulai bertugas sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi usai dilantik Presiden Joko Widodo Selasa (12/1). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Seponering Samad dan BW, Istana: Itu Kewenangan Jaksa Agung

Menurut Johan, Presiden Joko Widodo sejak awal sudah meminta agar kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diselesaikan sesuai dengan koridor hukum.