TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun mengaku berterima kasih pada YLBHI yang melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena mengusir pimpinan KPK Bibit-Chandra. Namun politisi PDIP ini menyatakan penolakan itu adalah hak anggota yang telah dilakukan melalui voting.
"Saya berterima kasih pada YLBHI yang mengadukan saya ke BK," kata Gayus dalam pesan singkatnya yang diterima Tempo, Selasa (8/2).
Baca Juga:
Menurut dia, laporan itu menunjukan YLBHI memperhatikan aspirasi dirinya dan anggota Komisi Hukum lainnya terkait masalah deponering Bibit-Chandra.
Gayus menerangkan, Komisi Hukum telah secara resmi menolak deponering Bibit-Chandra dan meminta perkara dua pimpinan KPK itu tetap dilanjutkan ke penuntutan. Apalagi, kata dia, berdasarkan Pasal 270 KUHAP ditegaskan bahwa tugas jaksa adalah melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait penolakan terhadap kehadiran Bibit-Chandra pada rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan KPK pada beberapa hari lalu, Gayus menjelaskan, hal itu berdasarkan keputusan hasil voting dari sembilan fraksi. "Enam banding tiga dari sembilan fraksi di Komisi Hukum (menolak Bibit-Chandra) dan hal tersebut merupakan hak anggota yang tergabung di fraksi-fraksi," kata dia.
Gayus menyatakan jika YLBHI berpandangan sama dengan salah satu kelompok fraksi untuk membolehkan Bibit-Chandra hadir dalam rapat kerja, maka hal itu adalah hak YLBHI. "Bahkan kalau YLBHI akan menjadi fraksi dengan menjadi partai politik dan ikut pemilu juga hak demokratisasi yang menjadi hak publik. Silakan," lanjut Gayus.
Sebagaimana diketahui, pada Senin siang tadi sejumlah aktivis YLBHI melaporkan tiga anggota Komisi Hukum ke BK. Mereka yang dilaporkan adalah Nasir Djamil, Nudirman Munir, serta Gayus Lumbuun. Mereka dilaporkan karena dinilai telah melanggar UU MD3 dan Kode Etik DPR dengan mengusir Bibit-Chandra dalam sebuah rapat kerja beberapa waktu lalu.
AMIRULLAH