Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Rangkul Majelis Rakyat Papua

image-gnews
Ribuan warga Papua menuntut pembubaran dan pembatalan pemilihan anggota MRP di Papua (26/1). TEMPO/Jerry Omona
Ribuan warga Papua menuntut pembubaran dan pembatalan pemilihan anggota MRP di Papua (26/1). TEMPO/Jerry Omona
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah pusat dinilai kurang merangkul dan melibatkan peran Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus di Papua. MRP seharusnya bisa lebih berperan sebagai penghubung antara masyarakat Papua dengan pemerintah.

"Baik itu pemerintah pusat, TNI, atau pemerintah daerah. Seharusnya kan begitu. Tapi ruang untuk itu nggak ada buat mereka," kata Amiruddin al Rahab, Direktur Eksekutif Research Institute for Democracy and Peace dalam acara diskusi bertema "Meretas Jalan Damai di Papua", di Hotel Aryaduta, Kamis 27 Januari 2011.

Amiruddin mengatakan, munculnya aksi demonstrasi warga Papua terhadap kepengurusan MRP yang baru menunjukkan bahwa ada yang belum selesai secara politik mengenai posisi MRP, baik dalam kaca mata pemerintah pusat maupun tokoh-tokoh adat Papua. Masyarakat Papua lalu mengungkapkan pandangannya melalui aksi demonstrasi.

Pemerintah, kata Amiruddin, seharusnya melihat reaksi dari masyarakat Papua sebagai bentuk harapan yang besar kepada MRP, karena MRP di periode sebelumnya dinilai tidak menunjukkan performa yang cukup baik.

"Ini kan harusnya dijadikan momentum oleh pemerintah pusat untuk memperbaiki komunikasi dengan tokoh-tokoh Papua, khususnya tokoh-tokoh gereja, untuk menanyakan mereka maunya kira-kira seperti apa. Sejauh ini tidak ada kesepakatan baru mengenai masa depan MRP," kata dia.

Amiruddin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, MRP adalah representasi tokoh-tokoh masyarakat Papua yang berwenang memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dalam prakteknya, upaya MRP memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat Papua justru tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari pemerintah pusat. "Sehingga di situ muncul kekecewaan, muncul ketidaknyamanan," kata dia.

Ia mencontohkan pendekatan pemerintah pusat, dalam hal ini TNI, yang memilih penyelesaian hukum untuk kasus-kasus kekerasan terhadap warga Papua yang diduga keras sebagai pelanggaran hak asasi. "Itu kan sikap administratif tentara," ujarnya. "Ini kan hak dasar orang asli Papua yang terdegradasi oleh kebijakan (Otsus) ini. Kan harus ada perlindungan dan penyelesaiannya."

Pemerintah dan TNI, misalnya, bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan itu melalui pendekatan adat. Penyelesaian secara hukum, menurut dia, menunjukkan pemerintah dan TNI tidak menempatkan MRP secara baik sebagai bagian dari solusi.

"Seharusnya TNI datang ke MRP untuk menanyakan ini ada peristiwa begini, bagaimana seharusnya kita bertindak. Sehingga MRP bisa memberi pertimbangan-pertimbangan," ujarnya.
 

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

30 September 2022

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Lindungi Orang Asli Papua

MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara NKRI.


Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

30 September 2022

Pelantikan tiga anggota Provinsi Papua sisa masa jabatan 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wamendagri Beri Pesan Penting untuk Anggota MRP Provinsi Papua

Anggota MRP perlu meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak.


Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

27 April 2022

Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock
Polemik Pemekaran Papua, Apa Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014

Pemekaran Papua masih menjadi polemik. Prosedur pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.


MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

11 Juni 2021

Katua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Papua Timotius Murib. Tempo/Tony Hartawan
MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi Undang-undang Otsus Papua secara menyeluruh


Masyarakat Papua Kembali Menagih Janji Presiden Jokowi

22 November 2015

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama rombongan disambut para pedagang di Pasar Pharaa, Sentani, Jayapura, Papua, 27 Desember 2014. Jokowi membangun dua pasar di Papua Barat, yakni pasar Pharaa dan pasar Mama-mama, selain itu Jokowi juga akan memberikan pasar itu gratis pada pedagang tanpa membayar iuran sewa dan lain-lain. TEMPO/Cunding Levi
Masyarakat Papua Kembali Menagih Janji Presiden Jokowi

Jokowi dapat menunjuk tokoh setingkat menteri untuk fokus selesaikan masalah Papua.


Tiga Korban Nabire Dibawa ke Jakarta  

16 Juli 2013

Puluhan warga papua saat aksi demo menuntut Referendum di Gedung Majelis Rakyat Papua, Senin (20/2). TEMPO/Jerry Omona.
Tiga Korban Nabire Dibawa ke Jakarta  

Ada tiga orang yang menjalani pemeriksaan khusus dokter.


Terdakwa Makar Papua Disidang

30 Januari 2012

Terdakwa kasus makar, Forkorus Yaboisembut, Presiden Negara Federal Papua Barat, saat turun dari truk tahanan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (30/1). TEMPO/Jerry Omona
Terdakwa Makar Papua Disidang

Kelima terdakwa dituding ikut memfasilitasi pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III.


Konflik Paniai, MRP Bentuk Tim Khusus  

15 Desember 2011

TEMPO/ Tjahjono Ep Eranius
Konflik Paniai, MRP Bentuk Tim Khusus  

Majelis Rakyat Papua (MRP) membentuk tim khusus untuk ikut menangani konflik bersenjata di Paniai.


Ratusan Warga Papua Tolak Pemilihan Anggota MRP  

2 Maret 2011

Demonstrasi Warga Papua di Kantor DPR Papua menolak Pemilihan Ulang Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). TEMPO/Jerry Omona
Ratusan Warga Papua Tolak Pemilihan Anggota MRP  

Selpius juga mengecam anggota majelis saat ini yang sebelumnya menolak otonomi khusus. Namun belakangan malah menerima dan menandatangani rekomendasi pemilihan anggota Majelis.


Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang  

4 Februari 2011

Ribuan warga Papua menuntut pembubaran dan pembatalan pemilihan anggota MRP di Papua (26/1). TEMPO/Jerry Omona
Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang  

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperpanjang masa kerja anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga satu bulan mendatang.