TEMPO Interaktif, Parepare: Pelaksana tugas Walikota Parepare Sjamsu Alam, mengkritik pelaksanaan budidaya walet yang terkesan semerawut di kota itu. Untuk mengatasi kesemerawutan ini, pemerintah mengusulkan peraturan daerah (perda) yang secara khusus menata pelaksanaan budidaya walet. "Kesemerawutan itu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan," ujar Sjamsu usai mengikuti rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, siang ini.
Menurut Sjamsu, perda itu sangat penting untuk menjadi payung hukum pengelolaan sarang walet di Parepare. Sebab budidaya walet memerlukan penanganan dan pembinaan oleh pemerintah. "Agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat," katanya. Dalam pandangan umumnya di depan dewan, Sjamsu meminta penataan itu juga harus memperhatikan tata ruang kota.
Ketua Komisi II Bidang Kesejahteraan dan Pendidikan Zaenab Syamsuddin mengatakan, rancangan perda yang diusulkan itu mengatur tentang tata letak lokasi budidaya walet. "Walaupun kita tahu, bahwa budidaya walet berbeda dengan ternak hewan lainnya," kata dia. "Kami ingin fokuskan budidaya walet berada di daerah pesisir."
Menurut Zaenab, saat ini hampir di setiap sudut kota ada bangunan yang menjadi sarang walet. Bahkan tidak sedikit yang berada di tengah kota. Dengan adanya perda diharapkan hanya wilayah tertentu saja yang bisa dikembangkan menjadi lokasi budidaya.
Selain tata letak, kata Zaenab, dalam rancangan perda juga disebutkan nominal pajak yang harus disetorkan ke kas daerah. "Tapi belum ditentukan nominalnya," ucap Zaenab. Dewan masih menminta masukan dari pengusaha burung walet untuk membicarakan isi rancangan itu sebelum disahkan.
Suherman Madani