TEMPO Interaktif, Parepare - Pengelolaan usaha sarang burung walet bakal ditertibkan. Sebab, penyebaran rumah-rumah usaha burung walet yang tidak beraturan bisa mengganggu ketenangan masyarakat. Asisten II Pemerintah Kota Parepare Andi Faisal Andi Sapada menyarankan kepada dewan agar rancangan peraturan daerah yang sedang disusun tak hanya mengatur retribusi pengusaha walet. Tapi juga penataan lokasi pembangunan sarang burung walet.
”Rumah walet yang ada di Kota Parepare saat ini sangat tidak beraturan dan tersebar di mana-mana,” ujar Andi Faisal di kantornya, Selasa (30/11). ”Aturan soal letak budi daya burung walet diharapkan rampung secepatnya.”
Beberapa lokasi yang saat ini ditempati rumah walet di Kota Parepare di antaranya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Lasinrang, Bau Massepe, Zasilia, dan sekitar Masjid Raya. Selain di lokasi tersebut, juga terdapat di kawasan senggol. Di kawasan ini pengelolaan rumah walet cukup banyak. ”Ini sangat mengganggu masyarakat umum dan memang sudah saatnya perlu ditertibkan," ujarnya.
Masalah yang dihadapi, Faisal melanjutkan, belum adanya aturan yang jelas untuk mengatur penataan lokasi rumah-rumah walet tersebut. Menurut dia, sebenarnya masalah ini bisa diatur dalam peraturan daerah tata ruang. Ironisnya, dia mengatakan, masyarakat yang awalnya hanya mengambil izin membangun rumah, belakangan menjadikannya sebagai usaha rumah sarang burung walet.
Adapun Anggota Komisi II Dewan Parepare, Zaenab Syamsuddin mengatakan rancang peraturan daerah terkait pengelolaan sarang burung walet sedang disusun. Anggota komisi bidang pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat itu memastikan, rancangan itu tidak hanya soal aturan retribusi. ”Penataan lokasi pembangunan rumah walet sedang dibahas dan disusun,” ujarnya. Untuk membahas hal itu, Zaenab mengatakan, para anggota komisi segera turun langsung melihat lokasi-lokasi yang saat ini dijadikan usaha sarang burung rumah walet.
Suherman Madani