Menurut Jimly, sekolah ini dibentuk atas prakarsa mantan mahasiswanya yaitu Dr. Andi Muhammad Asrun, Rofiqul Umam, dan Dr. Zainal Arifin Hoesein. Namanya hanya sekedar digunakan karena dianggap cukup dikenal masyarakat sebagai seorang pakar hukum tata negara dan pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. Di sekolah ini, Jimly didaulat sebagai Pembina.
Sekolah ini menawarkan program-program yang dapat meningkatkan pemahaman mengenai hukum dan konstitusi baik di kalangan para pemimpin maupun dikalangan para calon pimpinan dan anggota lembaga-lembaga penyelenggara negara. Di sekolah ini mahasiswanya akan diberi pemahaman bagaimana menjalankan tugas dan tanggung jawabnya agar dapat menjadi teladan masyarakat. Selain itu, para mahasiswa juga diberi pemahaman bagaimana berperan efektif dalam mengerakkan budaya taat dan sadar hukum dikalangan aparatur yang berada dalam lingkup tanggungjawabnya.
Kegiatan lembaga ini dikategorikan menjadi dua yaitu public activity dengan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, lokakarya seminar serta workshop yang pesertanya terbuka untuk umum. Kedua, inhouse training dimana pelatihannya dilakukan berdasarkan permintaan dari instansi/kelompok tertentu.
Hadirnya lembaga langsung diawali dengan acara Workshop "Revisi Undang-undang Partai Politik. "Pendapatan/keuntungannya didedikasikan untuk pengembangan program-program leadership tadi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang didaulat membuka secara resmi launching sekolah ini mengucapkan selamat kepada Jimly dan pendiri lainnya. Ia berharap Jimly School mengambil peran yang signifikan di Indonesia sesuai dengan visi dan misinya. "Ada secercah harapan yang bisa kita titipkan. Karena tidak ada satupun institusi yang bicara soal hukum dan goverment," kata dia.
MUNAWWAROH