Akibat kegiatan para hakim tersebut, 15 persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda sampai hakim datang. Sejumlah saksi dilaporkan sudah meninggalkan pengadilan begitu mendengar hakim punya acara lain. “Kalau saksinya nggak ada, apa yang mau disidang,” ujar Endang Rahwan, jaksa penuntut umum kasus bom BEJ dengan terdakwa Nuryadin dan Tengku Ismuhadi Jafar.
Menurut Endang, dirinya sudah datang sejak pukul 09.30. Namun, ketika tiba di pengadilan, sidang tidak bisa segera dilaksanakan karena hakimnya tidak ada. “Seharusnya petunjuk pengisian formulir itu dilakukan pada hari Jumat atau Sabtu, saat tidak ada jadwal sidang. Kalau begini kan kasihan para saksi, harus meninggalkan pekerjaannya secara sia-sia,” ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, kasus bom gedung BEJ ini juga sempat ditunda dua kali. Pertama berkaitan dengan dekatnya dengan pelaksanaan Sidang Paripurna DPR, pada hari Rabu (29/5), dan kedua Senin (4/6) bertepatan dengan hari libur nasional. (Suseno)