TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan pembebasan bersyarat kepada pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin masih menunggu rapat Tim Pengamat Pemasyarakatan. Rencana bebas bersyarat Ayin pada 27 Januari mendatang, kata Patrialis, tak terkait remisi 17 Agustus 2010 kepada Ayin.
"Sampai hari ini, (Ayin) masih di LP (Lembaga Pemasyarakatan), jadi remisi yang diberikan Kanwil Banten tidak dijadikan (dasar) pembebasan bersyarat Ayin," kata Patrialis di Kompleks Istana Kepresidenan hari ini, Rabu 12 Januari 2011.
Rencana pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan ini dipertanyakan sejumlah kalangan. Anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum Mas Achmad Santosa, misalnya, menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Ayin janggal.
Ayin telah mendapatkan remisi dua kali, pada Maret sebanyak satu bulan dan Desember 2010 mendapat 2 bulan 20 hari. Apalagi, syarat pemberian remisi adalah narapidana berkelakuan baik. Padahal, Ayin pernah tersandung kasus sel mewah saat ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Menurut Patrialis, pihaknya masih menunda pemberian remisi itu. "Jadi Ayin belum mendapatkan remisi 17 agustus tahun 2010 pada pembebasan bersyarat, kalau bebas memang semata sudah saatnya bebas," ujarnya. Jika Ayin mendapat remisi, maka saat ini seharusnya dia sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
EKO ARI WIBOWO