"Saat ini berkas itu selesai dalam tahap penyempurnaan," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian, Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada Tempo, Senin (6/12).
Boy mengakui penahanan Baasyir akan selesai pada Desember dan kepolisian sedang berkejaran dengan waktu penyelesaian berkas. Sekitar tanggal 13 Desember, masa penahanan Baasyir di kepolisiannya berakhir.
Boy mengatakan sangkaan yang dikenakan oleh penyidik kepolisian adalah keterkaitan sang ustad dengan pelatihan atau kegiatan terorisme di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar, Nangro Aceh Darussalam. "Berkas segera akan dikirim ke jaksa," ujarnya. Setelah itu, lanjut dia, "masa penahanan akan diperpanjang jaksa."
Baasyir ditangkap kepolisian di daerah Ciamis, Jawa Barat. Bekas pentolan Daarul Islam itu, ditangkap pada Agustus 2010. Penangkapannya sempat menimbulkan polemik soal sangkaan yang akan dikenakan. Sebab, sudah dua kali bekas pimpinan Pondok pesantren Ngruki Solo lolos dari jeratan terorisme, karena faktor pembuktian.
SANDY INDRA PRATAMA