TEMPO Interaktif, Jakarta - Belum dikembalikannya bana tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD 2004-2009 dinilai sebagai bukti ketidakpatuhan DPRD terhadap regulasi. Pemerintah daerah dan Mendagri diminta tegas atas ketidakpatuhan anggota DPRD ini.
Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Timbul Pudjianto, pengembalian dana komunikasi intensif dan dana operasional baru dilakukan 62 persen dari semua anggota DPRD se-Indonesia.
"Ini merupakan salah satu bukti bahwasanya DPRD tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi dalam siaran pers yang diterima Tempo, Senin (1/11).
Belum dikembalikannya dana ini ke kas daerah, kata Uchok, menyalahi ketentuan. Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 29A ayat (1) disebutkan bahwa pemimpin dan anggota DPRD harus mengembalikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.
Uang tersebut mesti disetorkan ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode 2004- 2009. Kenyataannya sampai akhir masa baktinya, masih banyak anggota yang belum mengembalikan dana ini.
Berdasarkan temuan dari hasil audit BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester (IPHS) Semester I 2008-Semester II 2009, jumlah dana TKI dan DO yang belum dikembalikan berjumlah Rp 208,8 miliar dan dari audit BPK Semester I-II 2009 sebesar Rp 179,8 miliar.
Karena itulah FITRA menuntut pada para anggota DPRD seluruh Indonesia yang terlanjur menerima untuk segera mengembalikan dana ke kas daerah. "Pemerintah Daerah dan Mendagri juga harus bertindak tegas dalam menjalankan amanat PP 21 Tahun 2007, agar supaya anggota DPRD yang telah menerima dana rapelan TKI dan DOP yang tidak sesuai dengan PP 21 Tahun untuk dikembalikan ke kas daerah," kata Uchok.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya memperpanjang tenggat pengembalian dana komunikasi intensif dan dana operasional hingga 2012. "Ada toleransi karena banyak yang tidak bayar," kata Gamawan.
AMIRULLAH