TEMPO Interaktif, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberhentikan Pebdi Arisdiawan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi dari Partai Golkar.
Pemberhentiaan tersebut melalui Surat Ketetapan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.429/798/011/2010 tertanggal 23 September 2010. SK tersebut dibacakan Ketua DPRD Hermanto dihadapan Sidang Paripurna DPRD, Senin (26/9).
"Gubernur mengangkat Umi Khulsum sebagai pengganti," katanya kepada wartawan hari ini. Pebdi Arisdiawan dipecat karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.
Dia dituding melenceng dari kebijakan partai yang mewajibkan Golkar Banyuwangi mendukung pasangan calon Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko dalam pemilihan bupati Banyuwangi yang digelar 14 Juli lalu.
Saat itu, Pebdi yang menjabat Ketua Golkar Banyuwangi justru mencalonkan diri sendiri mendampingi Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari. Fraksi pun akhirnya meminta Ketua DPRD agar Gubernur Jawa Timur memberhentikananyaa.
Pasangan Pebdi-Ratna akhirnya gagal melenggang karena kepengurusan Pebdi akhirnya dibekukan oleh Pengurus Pusat Golkar.
Komisi Pemilihan Umum akhirnya menilai pasangan ini kurang memenuhi syarat dukungan partai 15 persen. Sebelumnya Pebdi telah dipecat sebagai Ketua dan anggota Golkar Banyuwangi serta wakil ketua DPRD.
Sementara saat dikonfirmasi, Pebdi Arisdiawan, meminta Gubernur Jawa Timur untuk mencabut SK tersebut dalam waktu 3x24 jam. "Kalau tidak saya akan melakukan gugatan hukum," katanya.
Menurut Pebdi, SK Gubernur penuh kejanggalan karena ditandangani dua hari setelah pengajuan surat pergantian antar waktu dari DPRD Banyuwangi.
"Dari DPRD surat ditandatangani tanggal 21 September. Tapi Gubernur sudah membuat SK pada 23 September," katanya.
IKA NINGTYAS