Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribka Laporkan Balik Hakim ke Bareskrim

image-gnews
Ribka Tjiptaning. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ribka Tjiptaning. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dianggap telah dicemarkan nama baiknya, Ribka Tjiptaning melaporkan balik Hakim S Pohan ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua Komisi Kesehatan DPR ini menganggap Hakim telah mencemarkan nama naik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya, Asiah Salekan, dan Mariani Akib Baramuli. 

Menurut Ribka, Hakim  telah menyampaikan tuduhan yang tidak benar dalam berbagai media yang menyatakan ia dan dua rekannya melakukan penghilangan ayat tembakau setelah rapat paripurna Dewan.

Datang ke Bareskrim sejak pukul 09.45 WIB, Ribka, Aisah, dan Mariani didampingi pengacara mereka, Sirra Prayuna. "Kami meminta penjelasan kepada Bareskrim berkaitan dengan munculnya satu kata dalam SPPHP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan ketiga nama sebagai tersangka," kata Sirra kepada wartawan usai mengurus laporan ketiga kliennya, Jum'at (25/9).

Beberapa hari lalu, Hakim melaporkan Ribka, Asiah, dan Mariani ke polisi atas dugaan menghilangkan ayat tembakau. Ketiga anggota Komisi Kesehatan tersebut dituduh sebagai tersangka kasus penghilangan Ayat 2 Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Laporan tersebut dibuat setelah sebelumnya aktivis Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) mengadukan Ribka dan dua rekannya ke Badan Kehormatan DPR.

Dalam surat laporan bernomor polisi TBL/367/IX/2010/BARESKRIM tersebut, Sirra meminta Bareskrim mengeluarkan surat hitam di atas putih yang menyatakan 3 nama kleinnya tidak dinyatakan berstatus tersangka. Surat laporan itu dibuat berdasarkan surat laporan bernomor polisi: LP/586/IX/2010/BARESKRIM yang sebelumnya dibuat Hakim.

Padahal, bedasarkan fakta yang ia miliki, semua hal yang diberitakan media tersebut tidak benar. Saat rapat tingkat pertama DPR, kata Sirra, ada bebagai usulan dari masyarakat. Antara lain dari petani tembakau dan asosiasi tembakau, soal ayat tembakau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wacana lalu berkembang untuk merespon usulan itu. Di Rancangan Undang-Undang saat rapat pleno, ayat tembakau masih ada. Bahkan, ayat itu juga masih ada saat ditandatangani oleh presiden. "Jadi tidak ada sesuatu yang dihilangkan," ujarnya.

Sirra mengatakan, kesalahpahaman kemungkinan terjadi ketika Sekretariat Jenderal DPR minta agar hasil pembahasan RUU Tembakau segera dikirim ke Sekretariat Negara. Namun, yang dibawa ketika itu adalah soft file yang Ayat 2-nya masih belum ada. "Padahal ayat itu masih belum dibahas di rapat paripurna."

Selain melaporkan balik Hakim, kedatangan Ribka dan dua rekannya juga sekaligus mengklarifikasi segala macam pemberitaan di media yang mengatakan mereka bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas penghilangan ayat tembakau. "Itulah kenapa saya membuat laporan. Saya minta klarifikasi ke Bareskrim," ujar Ribka.

Sirra menambahkan, polisi seharusnya mendengarkan keterangan semua pihak sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu kasus. Semua pihak yang harus didengar keterangannya antara lain saksi, pelapor, dan terlapor. "Belum didengar keterangannya tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

21 jam lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran