Bonar membandingkan respons Presiden pada masalah toleransi beragama dengan masalah video porno artis. "Presiden bilang malu karena masalah pornografi sudah sampai ke luar negeri. Masalah pelanggaran kebebasan beragama juga sudah sampai luar negeri tapi tidak pernah dikomentari," ujar Bonar.
Oleh SETARA, Presiden diharapkan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. "Peraturan Bersama ini disalahgunakan dan dijadikan alat untuk membatasi ibadah," ujar Bonar.
Dalam Peraturan Bersama Menteri tersebut, pendirian rumah ibadah harus melalui sejumlah persyaratan. Syarat dasar adalah memiliki hak atas tanah dan Izin Mendirikan Bangunan. Syarat khusus yaitu paling sedikit memiliki 90 orang umat, didukung oleh 60 orang warga sekitar, serta memiliki izin tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama, kantor Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah.
Menurut SETARA, peraturan tersebut justru menyulitkan masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah. Dikemukakan dalam laporan tematik SETARA, persyaratan mendirikan rumah ibadah tersebut sering dijadikan alasan kelompok masyarakat untuk melakukan pelanggaran kebebasan beragama.
"Kami menghitung ada 28 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama tahun ini hingga Juli," kata Bonar. Angka ini meningkat dari 18 tindakan tahun lalu dan 17 tindakan tahun 2008. Dari 28 peristiwa, bentuk pelanggaran terbanyak berupa penolakan pendirian dan penyegelan rumah ibadah. "Gereja ini rumah ibadah. Bagaimana mau beribadah kalau rumah ibadahnya tidak ada," ujar Bonar.
Baca Juga:
Walaupun semua kasus dalam laporan tematik SETARA merupakan kasus gangguan terhadap gereja, namun lembaga ini tidak menilai pelanggaran kebebasan beragama bukan hanya terjadi kepada umat Kristiani. "Masalah intoleransi ini laten, terlepas dari apapun agamanya," kata Bonar. Ia menambahkan pihaknya juga menerima laporan kasus gangguan pendirian mesjid di Bali, gangguan renovasi pura Hindu di Nusa Tenggara Barat, dan penutupan wihara di Riau.
PUTI NOVIYANDA