TEMPO Interaktif, Jakarta - Setidaknya 11 Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati Hak Asasi Manusia dan Militer menolak rencana Mabes TNI menambah 22 markas Komando Teritorial (Koter).
" Pembentukan Koter tidak lagi memiliki relevansi dan signifikansi dengan konteks ancaman yang dihadapi secara geografi Indonesia sebagai negara kepulauan" kata Al Araf, aktivis Imparsial dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (30/6).
11 LSM yang menyatakan penolakan terhadap pengembangan Koter TNI AD adalah, Imparsial, Kontras, IDSPS, Lespressi, Infid, Propartria Institute, PBHI, HRWG, KASUM, Praxis, dan ICW.
Menurut Al Arat, struktur Koter sebagai bagian dari postur pertahanan dan gelar kekuatan harus diganti dengan model yang konstektual. Model itu diharapkan mampu merespon situasi perkembangan ancaman yang bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
" Dengan pengembangan postur pertahanan dan gelar kekuatan yang dilakukan secara parsial serta bersifat statis bisa berakibat pada borosnya penggunaan anggaran," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, para aktivis menilai kebijakan pemerintah memperluas Koter bertentangan dengan semangat UU TNI menginginkan restrukturisasi Koter. Khususnya Pasal 11 UU TNI yang dalam penjelasannya mensyaratkan pagelaran kekuatan TNI. "Kami ingatkan kembali, agenda restrukturisasi Koter adalah salah satu agenda penting dalam reformasi politik dan TNI," ujarnya.
WDA