TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio menilai , seharusnya pasal 10 ayat 2 UU nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban tidak usah diperdebatkan. Sebab pasal tersebut jelas dan gamblang menyatakan bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk menempatkan orang yang dilindunginya di rumah aman (safe house).
"Dengan kewenangan tersebut, aparat hukum tidak bisa menghalangi," kata Rudi kepada Tempo, Selasa (15/6). Menurut dia, UU itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena itu adalah kewenangan mutlak LPSK . "Semua harus tunduk,” ujarnya.
Menurut dia, yang harus dilakukan sekarang oleh Kepolisian dan LPSK adalah melaksanakan aturan tersebut. “Kenapa polisi tidak penuhi aturan tersebut,” kata Rudi.
Kemarin, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Susno Duadji diwakili kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan uji materil terhadap pasal 10 ayat 2 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir mengatakan, pasal 10 ayat 2 tersebut dianggap mengganjal dan menyebabkan sengketa kewenangan LPSK dengan kepolisian dalam memberiksan perlindungan kepada Susno Duadji.
Arie Firdaus