TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan alokasi anggaran dalam APBN 2020 untuk lembaganya akan dikurangi menjadi Rp 54 miliar.
Menurut Hasto, sebesar Rp 42 miliar di antaranya sudah dikunci Kementerian Keuangan untuk pembayaran gaji pegawai dan operasional kantor.
"Berarti hanya tersisa dana Rp 12 miliar untuk program perlindungan saksi dan korban," kata Hasto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, hari ini, Ahad, 25 Agustus 2019.
Dia menuturkan apabila besaran anggaran tak berubah maka layanan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK tak akan berjalan lebih dari empat bulan.
Sejak LPSK berdiri pada 2008, Hasto menerangkan, pagu anggaran 2020 yang terkecil. Padahal, penyerapan anggaran LPSK selalu stabil di atas 97 persen. Pada 2018, misalnya, LPSK menerima pagu Rp 81,4 miliar dengan realisasi Rp 80,7 miliar.
Anggaran 2019 juga menurun dari tahun sebelumnya, yakni hanya Rp 65 miliar. Ini membuat sejumlah program utama LPSK tak bisa berjalan.
Program-program yang dimaksud seperti perlindungan fisik saksi kasus korupsi, bantuan medis sesaat setelah peristiwa terorisme, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat, hingga pemulihan korban kejahatan seksual.
Hasto mengungkapkan permohonan perlindungan terus bertambah tiap tahunnya. Sejak 2008 hingga Juni 2019 tercatat 11.354 permohonan perlindungan masuk ke LPSK. Jumlah orang yang dilindungi LPSK pada 2019 sebanyak 3.179.
Mereka mendapat layanan dari LPSK berupa perlindungan fisik, penempatan rumah aman (safe house), pengawalan melekat, pendampingan proses hukum, pengganti biaya hidup, bantuan medis, psikologis, psikososial, hingga fasilitas restitusi dan kompensasi.
EGI ADYATAMA